Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Heboh di Bitung

Polisi Terus Kejar Pelaku Bentrok 2 Kelompok di Bitung, Ada Peringatan Keras Agar Serahkan Diri

Polisi juga kembali mengeluarkan peringatan keras, kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Penyampaian update penambahan tersangka bentrok dua kelompok di Bitung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan dan Kabid Kombes Pol Iis Kristian, di Mapolres Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID,Bitung - Terkait peristiwa bentrok dua kelompok di Bitung Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu pekan lalu Polisi terus memburu para pelakunya.

Polisi juga kembali mengeluarkan peringatan keras, kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri.

"Kami akan melalukan pengejaran terus, sampai pelaku di dua tempat kejadian perkara terungkap," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan di Mapolres Bitung, Senin (27/11/2023) malam.

Baca juga: Polda Sulawesi Utara Tetapkan 2 Tersangka Baru Bentrok Dua Kelompok di Bitung, Ini Peran Mereka

Warning ini agar supaya ketika pelakunya sudah tertangkap, situasi dan kondisi di Bitung terus terjaga aman dan kondusifnya.

Sehingga masyarakat terus dan tetap melakukan tugas aktifitas pekerjaan seperti biasanya.

Pengejaran terus dilakukan Polisi gabungan Resmob Polda Sulut di bawah koordinir Ditreskrimum dan Reskrim Polres Bitung.

Warning serupa juga sudah di kalimatkan oleh Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto, SH, MH Kapolda Sulut saat pimpin keterangan Pers di Mapolres Bitung Minggu malam kemarin.

Kepada para pelaku, yang melakukan tindak pidana penganiayan kekerasan secara bersama ke korban agar secepatnya menyerahkan diri. 

"Datang ke Polres untuk sampaikan dengan baik dan akan di tangani secara baik. Saya jamin haknya, diperlakukan baik para penyidik," kata Kapolda Sulut saat press realese pengungkapan dan penanganan kasus, di Mapolres Bitung Minggu malam.

Warning ini disampaikan Kapolda, karena jika tidak diindahkan pihak akan melakukan penangkapan, hingga upaya daftar pencarian orang (DPO) melarikan diri.(crz)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved