Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Firli Bahuri

Media Asing Beritakan Kabar Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Citra KPK Tercoreng

Media Asing beritakan kabar Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Straits Times menyinggung citra KPK.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Media Asing beritakan kabar Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Straits Times menyinggung citra KPK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa Media Asing menyoroti kabar penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan tersangka Firli Bahuri lantas menjadi perbincangan di tanah air bahkan di luar negeri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka diumumkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli mulai diusut ketika polisi menerima pengaduan masyarakat pada Sabtu (12/8/2023).

Polisi telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak Jumat (6/10/2023) dan memeriksa 91 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Ade dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Ditetapkannya Firli sebagai tersangka kemudian mendapat perhatian dari media internasional. Berikut kata mereka.

1. Channel News Asia (CNA)

Media asal Singapura, CNA, memberitakan penetapan Firli sebagai tersangka dalam berita berjudul "Chief of Indonesia's anti-graft agency a suspect in corruption case".

CNA menuliskan, status tersangka Firli merupakan kemunduran bagi reputasi KPK.

"Firli adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan uang dari Syahrul Yasin Limpo,

mantan Menteri Pertanian yang ditangkap bulan lalu setelah dituduh mengantongi lebih dari 800.000 dollar Singapura dana publik," tulis CNA.

CNA juga menulis, polisi mempunyai bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved