Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Barang Bukti yang Dipakai 3 Warga Morowali untuk Tangkap Ikan Secara Ilegal Diamankan PSDKP Bitung

Perahu mesin tempel, mesin tempel merek Honda 20 PK, mesin kompresor, 2 gulungan selang kompresor, botol bom ikan rakitan dan peralatan pendukung.

HO
Barang bukti yang diamankan Pangkalan PSDKP Bitung dari tangan tiga tersangka asal Morowali. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut sejumlah barang bukti yang diamankan Pangkalan PSDKP Bitung dari tangan tiga tersangka asal  Morowali yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak.

Mulai dari satu unit perahu mesin tempel, satu unit mesin tempel merek Honda 20 PK, satu unit mesin kompresor, 2 gulungan selang kompresor, botol bom ikan rakitan dan peralatan pendukung.

Nampak ada dua korek api kayu, empat korek api gas, lima bungkus balon dalam setiap bungkusan ada isi beberapa balon warna warni, lima buah dopis (detonator).

Lalu ada tiga kacama menyelam, tiga pasang fins atau sepatu katak untuk menyelam.

Aksi mereka dilakukan dengan cara menyelam ke titik yang sudah ditentukan.

Ketika menyelam, mereka menggunakan mesin kompresor untuk membantu pernafasan melalui selang.

Tak seperti menyelam pada umumnya pakai tabung menyelam.

Saat sudah berada di bawah laut, mereka meledakkan bahan peledak lalu naik keatas perahu menunggu beberapa menit lalu turun lagi untuk mengambil ikan.

Sementara itu keberadaan balon plastik, fungsinya untuk membungkus botol bom ikan rakitan agar tidak kemasukkan air.

Menurut Kurniawan, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, perahu yang dipakai untuk beraksi berada tepat di atas terumbu karang.

"Saat ini tengah dilakukan pendalaman penyidik PPS Perikanan yang ada di Pangkalan PSDKP Bitung," kata Kurniawan, Jumat (24/11/2023).

Adapun ikan-ikan yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), jenis ikan dasar atau ikan mangael. (crz)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved