Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tambang Ilegal di Mitra

Sidang Tambang Ilegal Mitra Sulut, Terdakwa Donal Pakuku Akui Sewa 7 Alat Berat di Lahan PT BLJ

Sidang kasus mafia tambang ilegal Mitra yang berlangsung di PN Tondano, Senin 13 November 2023.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
HO
Sidang kasus mafia tambang ilegal Mitra yang berlangsung di PN Tondano, Senin 13 November 2023. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Sidang kasus mafia tambang emas ilegal di lokasi PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Senin 13 November 2023.

Dalam sidang kali ini tiga terdakwa yakni Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku ikut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agenda sidang kali ini terbagi menjadi dua. Yang pertama adalah pemeriksaan terdakwa bagi Donal Pakuku dan Arny Christian Kumulontang.

Kedua adalah pembacaan tuntutan bagi terdakwa Sie You Ho.

Namun pemeriksaan terdakwa Arny dan pembacaan tuntutan Sie You Ho terpaksa di tunda.

Hal tersebut karena JPU menyatakan belum siap untuk tuntutan.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Donal Pakuku dicecar berbagai pertanyaan secara bergantian baik hakim, JPU maupun penasehat hukum.

Terdakwa Donal yang merupakan pimpinan koperasi Ratatotok awalnya ditanya majelis hakim terkait awal mula menjalin kerjasama dengan terdakwa Arny yang saat itu menjabat sebagai komisaris PT BLJ.

Menurutnya pendirian koperasi awalnya pada tahun 2020 lalu dengan modal awal Rp 30 milyar.

"Awal mula pendirian koperasi dengan modal Rp 30 M. Peran koperasi Ratatotok kita coba kerjasama, alat kami yang sewa karna dananya dari koperasi semua termasuk makanan karyawan," ujar terdakwa.

Dia juga mengakui bahwa sebagian dari modal itu digunakan untuk menyewa alat berat untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

"Uang itu digunakan untuk sewa alat berat Eskafator enam sampai tujuh unit, tapi karena kondisi hujan waktu itu jadi tidak bekerja," katanya.

Parahnya dihadapan majelis hakim terdakwa Donal mengaku bahwa melakukan aktivitas pertambangan tanpa ijin atas perintah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut.

Padahal pada persidangan sebelumnya telah dibantah oleh mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral Dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulut, Jimmy Edward Mokolengsang yang saat itu menjabat.

"Dari Dinas ESDM menyuruh kita untuk melakukan pertambangan, sayang jika ijinnya sudah mau habis tapi belum bekerja, jika tidak ada pekerjaan maka ijin akan di cabut," kata terdakwa kembali.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved