UMP Sulut 2024
UMP Sulawesi Utara 2024 Naik 1.67 Persen, Jadi Rp 3.545.000
UMP Sulut 2024 naik 1.67 Persen, jadi Rp 3.545.000. Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengungkapkan, UMP tahun 2024 naik berdasarkan pertimbangan.
"Upah Minimum Provinsi ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Saya meminta kepada seluruh Pengusaha/pemilik perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan upah," ujarnya.
Bahtiar menyebut UMP Sulsel sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, dikecualikan bagi pengusaha mikro dan usaha kecil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja pada usaha yang bersangkutan.
"Dengan ketentuan paling sedikit 50 persen rata-rata konsumsi masyakatat di tingkat provinsi atau nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan dengan menggunakan data yang bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistik," tuturnya.
Lebih lanjut, Bahtiar mengaku, pada diktum keempat SK itu, merupakan aturan baru dalam penerapan UMP. Aturan itu mengakomodir aspirasi dari serikat buruh.
"Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja dari 1 tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah (Susu). Itu yang spesifik pengaturannya kita angkat di poin keempat," tandas dia.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, Ardiles Saggaf mengaku, penetapan UMP Sulsel 2024 berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 1671/12 Tahun 2023 21.11.2023 Tanggal 21 November 2023 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Sulsel Tahun 2024
Ardiles mengatakan, keputusan yang diambil ini sudah melalui keputusan dengan proses yang begitu panjang dan pertimbangan dari seluruh pihak.
SK tersebut, kata Ardiles, juga telah mengakomodir usulan teman-teman serikat buruh yang melakukan aksi demostrasi kemarin menyangkut struktur dan skala upah (Susu), "
"Jadi di dalam SK ini juga kita sudah mencantumkan kewajiban dari perusahan untuk menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja yang usai kerjanya di atas 1 tahun," tandas dia.
Penetapan UMP Sulsel 2024 jauh dari tuntutan serikat buruh yang meminta kenaikan UMP sesuai rekomendasi serikat pekerja/buruh dewan pengupahan Sulsel yakni 7,14 persen atau Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
Sebelum penetapan UMP 2024, serikat buruh dan pekerja menolak PP No.51 Tahun 2023 tentang pengupahan,
serta meminta untuk penetapan kenaikan UMP sesuai rekomendasi serikat pekerja/buruh dewan pengupahan Sulsel. (Kompas.com/TribunManado.co.id)
Berita Lainnya di Google News Tribun Manado
Berita Terbaru di Portal Tribun Manado
KSBSI Sulawesi Utara Sebut Belum Ada Pembahasan UMP 2025, Tunggu Permennaker |
![]() |
---|
UMP Minut Ikut Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara 2024, Rp 3.545.000 |
![]() |
---|
Buruh Menantikan Kenaikan UMK Manado 2024 |
![]() |
---|
3 Skema Usulan Kenaikan UMK Manado 2024, Mana yang Dipilih Pengusaha? |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Manado Usulkan Kenaikan UMK Lebih Tinggi dari UMP Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.