Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulut 2024

BREAKING NEWS: UMP Sulut 2024 Dipastikan Naik, Diumumkan Gubernur Sulawesi Utara Esok

Menurut Rahel, kenaikan mengacu pada PP 51 tahun 2023. Rahel menuturkan, sejumlah pertimbangan mendasari kenaikan UMP pada tahun ini.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - UMP Sulut tahun 2024 dipastikan naik.

Hal tersebut dibeberkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Rahel Rotinsulu kepada Tribunmanado, Senin (20/11/2023).

"Kami sudah melakukan rapat dengan dewan pengupahan, dan semua menyepakati UMP bakal naik," kata dia.

Menurut Rahel, kenaikan mengacu pada PP 51 tahun 2023. Rahel menuturkan, sejumlah pertimbangan mendasari kenaikan UMP pada tahun ini.

"Di antaranya kesejahteraan buruh, kemampuan pengusaha, indeks ketenagakerjaan, pertumbuhan ekonomi dan lainnya," kata dia.

Ungkap dia, rekomendasi dewan pengupahan akan dibawa ke Gubernur Sulut Olly Dondokambey

Olly akan mengkaji rekomendasi itu sesuai kewenangannya kemudian menetapkan UMP.

"Besok akan diumumkan," kata dia.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulut Ronny Maramis mengatakan, pihaknya sudah mengajukan rekomendasi dari empat unsur dalam dewan pengupahan kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Selanjutnya adalah wewenang Gubernur Sulut untuk menentukan besaran UMP.

"Kewenangan ada di Gubernur, pertimbangan dari pak Gubermur adalah hal yang penting karena beliau yang bertanggung jawab pada pembangunan daerah," kata dia.

Ia menuturkan ada dinamika dalam pembasahan oleh dewan pengupahan.

Sebut dia, ada yang bersikukuh UMP tidak dinaikkan.

"Itu dinamika yang biasa," katanya.

Dikatakannya pihaknya dari akademisi bersama pemerintah dan pengusaha sepakat memakai variabel hitungan Alfa 0,30 persen.

Yakni kenaikan 1,66 persen dari UMP tahun 2023. Sedang pihak perwakilan buruh pada angka 14,77 persen.

Menurut dia, variabel yang diambil pihaknya merupakan yang tertinggi diantara tiga variabel hitungan sesuai PP no 51. (Art)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved