Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Mafia Solar

Mafia BBM Subsidi Solar Manado Dituntut Hukuman 7 Bulan Penjara, Ini Tanggapan Warga Sulawesi Utara

Tiga mafia solar yang di tangkap Polda Sulut sudah menjalani sidang tuntutan. Beberapa masyarakat langsung memberikan tanggapan mereka

tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang mafia solar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tiga mafia solar yang di tangkap Polda Sulut sudah menjalani sidang tuntutan.

Informasi yang diterima Tribunmanado.co.id pada Kamis, 9/11/2023 lalu, ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut umum (JPU) selama tujuh bulan penjara.

Beberapa masyarakat langsung memberikan tanggapan mereka mengenai hal tersebut.

Baca juga: 5 Berita Populer Sulawesi Utara Hari ini: Polisi Mafia Solar, Tempat Wisata di Tomohon Terbengkalai

Mereka tentu merasa bahwa hukuman tersebut sangat tidak setimpal dengan apa yang mafia lakukan.

Eugenius Paransi sebagai Dosen Unsrat Fakultas Hukum, Sulut juga angkat bicara mengenai hal ini.

Dia mengatakan pengawasan di seluruh SPBU Kota Manado harus di perhatikan serta ditingkatkan.

"Bisa saja mereka ada kerjasama untuk mencari keuntungan tapi tidak di deteksi. Kalau mereka ketahuan dan tertangkap, harus di berikan hukuman yang berat. Karena kalau tidak mereka tidak akan punya efek jerah," ucap Eugenius pada Tribunmanado.co.id, Rabu 15/11/2023.

Selanjutnya Robert Winerungan selaku pengamat ekonomi Sulut mengatakan jika penegakan hukum kepada para mafia BBM belum maksimal.

"Mafia ini mengambil kesempatan dalam kelangkaan BBM solar dengan menimbun barang yang di subsidi pemerintah.

Akibatnya jumlah kuota yang di subsidi membengkak sehingga terjadi kelangkaan. Harusnya penegak hukum kepada mafia bisa maksimal sehingga bisa menjadi jerah untuk melakukannya lagi," ucap dia.

Louis Schramm selaku Ketua Gerindra Manado mengatakan jika hukuman selama tujuh bulan sangat ringan.

"Ini mengabaikan keadilan dalam masyarakat, hukum tersebut sangat tidak wajar akan tetapi harus dilihat dari tuntutan dalam persidangan," jelasnya.

Setelah itu, Sangadi (Kepala Desa) Inobonto, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Lomat Olii juga ikut berikan tanggapan.

Menurutnya hukuman tujuh bulan penjara sangat tidak sesuai bagi para mafia dan tidak akan memberikan efek jerah.

"Apalagi yang mereka lakukan berkaitan dengan mafia BBM, ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat yang terkena dampak dari apa yang mereka lakukan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved