Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin sebagai Capres-Cawapres Pilpres 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin sebagai Capres-Cawapres Pilpres 2024.

|
Editor: Frandi Piring
Dok. Setpres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin sebagai Capres-Cawapres Pilpres 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin sebagai pasangan Capres-Cawapres yang akan berkontestasi di Pilpres 2024.

KPU RI diketahui telah menghelat rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada hari ini, Senin (13/11/2023).

Hasil rapat pleno menunjukkan bahwa pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin sore.

Besok hari, KPU RI dijadwalkan akan mengadakan pengundian nomor urut untuk capres-cawapres tersebut.

Sebelumnya, KPU menyebut bahwa tiga bakal capres-cawapres itu telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.

"Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Kamis (9/11/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan konferensi pers penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin sebagai Capres-Cawapres Pilpres 2024.
Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan konferensi pers penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin sebagai Capres-Cawapres Pilpres 2024. (KOMPAS.com/Vitorio Mantalean)

Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang bisa mendaftar pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial.

"Sudah memenuhi syarat dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres," kata dia.

Idham menjelaskan, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon.

Di dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q.

Dari bunyi semula "... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun", KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi "... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah".

Meski menjadi polemik, putusan MK itu tetap final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober lalu.

Berkat lahirnya putusan yang terbukti melibatkan pelanggaran etika berat oleh eks Ketua MK Anwar Usman, Gibran yang notabene keponakan Anwar dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun.

Baca juga: Megawati Dinilai Marah dan Kecewa kepada Jokowi Sekeluarga saat Berpidato, Gibran Tantang Buktikan

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved