Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabinet Menteri

Jajaran Menteri Kabinet Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Mahfud MD: 'Hati-Hati Yang Belum Tertangkap'

Jajaran Menteri Kabinet Jokowi terjerat kasus korupsi, Menko Polhukam Mahfud MD peringatkan mereka yang belum tertangkap.

Editor: Frandi Piring
Dok. Istimewa
Jajaran Menteri Kabinet Jokowi terjerat kasus korupsi, Menko Polhukam Mahfud MD peringatkan mereka yang belum tertangkap. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badai dalam kabinet Jokowi-Amin terus berlanjut.

Sejumlah pejabat dalam kabinet menteri Jokowi terjerat kasus hukum dengan perkara korupsi.

Pada tahun 2023 ini sudah ada beberapa menteri maupun wakil menteri yang diproses hukum karena melakukan tindak pidana korupsi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun menanggapi soal sejumlah anggota kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terjerat kasus korupsi.

Menurut Mahfud MD, hal tersebut merupakan fakta hukum.

Menkopolkam Wiranto berada di jajaran kiri sedang ngobrol dengan Luhut Panjaitan, sedangkan Oesman Sapta Odang berdiri paling kanan, saat pelantikan menteri baru kabinet Jokowi, Rabu (17/1/2018)
Menkopolkam Wiranto berada di jajaran kiri sedang ngobrol dengan Luhut Panjaitan, sedangkan Oesman Sapta Odang berdiri paling kanan, saat pelantikan menteri baru kabinet Jokowi, Rabu (17/1/2018) (Tribunnews.com/Imanuel Nicolas)

Mantan Ketua MK ini juga berpesan agar menteri-menteri lain berhati-hati agar tidak ditangkap.

"Ya itu fakta hukum. Harus ditindak. Dan sudah ditindak.

Menurut saya kita harus bertindak kepada siapapun," ujar Mahfud di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (13/11/2023).

"Yang belum tertangkap ya hati-hati agar tidak ditangkap. Gitu saja," tegasnya.

Diketahui, jumlah anggota kabinet yang terlibat korupsi dalam dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertambah.

Total hingga saat ini sudah ada enam eks menteri dan satu wakil menteri yang terjerat kasus korupsi dan diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang terbaru adalah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha HH yang meminta konsultasi hukum.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Kader Partai Nasdem itu diduga memeras dan menerima gratifikasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta.

Selain itu, ada pula mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2023.

Dia terbukti menerima belasan miliar dari proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung tahap 1 sampai 5.

Lalu, ada pula politikus Partai Golkar Idrus Marham yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial di kabinet Jokowi terjerat kasus suap proyek PLTU Riau.

Dia kemudian divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi juga terjerat korupsi suap hibah dana KONI.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 400.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Imam juga divonis mengganti kerugian negara sebesar Rp 18,15 miliar, dan pencabutan hak pilih hingga 4 tahun.

Selain itu, ada pula Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang juga terbukti menerima suap penerbitan izin budi daya dan ekspor benih lobster.

Edhy yang saat itu menjadi politikus Partai Gerindra divonis 5 tahun penjara,

denda Rp 400.000.000 subsider 6 bulan penjara, dan pencabutan hak pilih hingga 2 tahun.

Pada awal pemerintahan Presiden Jokowi terjadi kasus korupsi yang juga menarik perhatian adalah perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek, yang dilakukan Juliari Batubara.

Politikus PDI Perjuangan yang sempat menjabat sebagai Menteri Sosial itu kemudian divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500.000.000 dan subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 14,5 miliar dalam satu bulan atau subsider 2 bulan penjara).

Baca juga: Daftar Menteri Kabinet Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, Wamen hingga Dua Mensos

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved