Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot, Deputi Hukum TPN: Kami Sangat Marah

Baliho Ganjar-Mahfud di sejumlah daerah dikabarkan dicopot oleh Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Editor: Ventrico Nonutu
KOMPAS.com Yohanes Valdi/TRIBUNBALI Wayan Eri Gunarta
Baliho bergambar Ganjar Pranowo-Mahfud MD di kawasan Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, dicopot Satpol PP Provinsi Bali saat Jokowi melakukan kunjungan ke Pasar Bulan Batubulan, Selasa (31/10/2023) (kiri). Sehari setelah kunjungan Jokowi, Rabu (1/11/2023), baliho Ganjar-Mahfud sudah terpasang kembali (kanan). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah baliho pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo - Mahfud MD dicopot.

Baliho Ganjar-Mahfud di sejumlah daerah dikabarkan dicopot oleh Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Penurunan baliho Ganjar-Mahfud paling baru terjadi di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara pada Sabtu (11/11/2023).

Terkait dengan hal itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengaku kesal.

Hal itu dianggap menciderai proses pemilu.

"Nah kami sangat kesal, sangat gelisah, sangat marah melihat begitu banyak kejadian-kejadian di berbagai tempat Indonesia yang mencederai integritas proses pemilihan umum dan proses pilres yang kita sudah mulai ini," ucap Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahmud, Todung Mulya Lubis , Sabtu (11/11/2023), dikutip dari YouTube KompasTV. 

Menurut Todung tindakan ini adalah bagian dari abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

"Banyak baliho-baliho pasangan Ganjar dan Mahmud MD yang diturunkan oleh aparat-aparat pihak kepolisian, dan juga babinsa, dan Satpol PP."

"Nah ini betul-betul satu tindakan abuse of power, penyalahangunaan kekuasaan oleh aparat-aparat yang saya sebutkan tadi," jelas Todung.

Todung menduga ada keberpihakan aparat ke salah satu pasangan calon capres-cawapres. 

"Kami juga melihat ya bahwa ada keterlibatan pihak kepolisian memasang baliho-baliho yang lain, dalam hal ini kalau saya baca di media, ini memasang baliho pasangan Prabowo-Gibran," katanya. 

Todung menilai, tindakan tersebut melanggar peraturan kepolisian dan undang-undang pemilu, soal netralitas penegak hukum.

"Ini melanggar peraturan kepolisian dan ini melanggar Undang-Undang Pemilu," tuturnya. 

Terkait hal ini, Ketua DPC PDIP Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga, mengaku kaget dengan pencopotan baliho itu. 

Ia dan kader PDIP lainnya pun mengaku sempat menanyakan alasan Satpol-PP mencopot atribut tersebut. 

"Tadi saat kita tanya ke Kakan Satpol tapi belum ada jawabannya. Hanya baliho Ganjar yang kita lihat diturunkan. Bahwa adapun alat peraga calon lainnya gak diturunkan," kata Timbul, Sabtu, dikutip dari TribunMedan.com. 

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pematang Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang menyampaikan bahwa pihaknya telah menggali keterangan dari Satpol-PP.

Menurutnya, Satpol-PP melakukan pencopotan ini tanpa intervensi siapapun.

Junaedi menuturkan, Satpol-PP murni menjalankan tugasnya untuk menertibkan atribut pemilu sebelum masa kampanye. 

"Berdasarkan hasil zoom antara Mendagri, jajaran Bawaslu Pusat dan Daerah turut diundang Satpol-PP bahwasanya yang menjadi tugas dan fungsi Satpol-PP menertibkan atribut/tanda gambar peserta pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan," kata Junedi. 

Adapun sebelumnya pencopotan baliho Ganjar-Mahfud sempat dilakukan saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gianyar, Bali, beberapa waktu lalu. 

Baliho itu dicopot jelang kedatangan Jokowi. 

Bukan hanya baliho Ganjar-Mahfud, bendera PDIP yang berkibar di sana diketahui juga diturunkan.

Telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved