Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harta Kekayaan

Harta Kekayaan Suhartoyo, Hakim yang Disepakati Jabat Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman

Harta Kekayaan Suhartoyo, Hakim yang Disepakati Jabat Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman.

Editor: Frandi Piring
Dok. Laptah MK
Harta Kekayaan Suhartoyo, Hakim yang Disepakati Jabat Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman 

dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.

Merujuk Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023, pemilihan pimpinan Mahkamah dilakukan melalui rapat pleno yang tertutup untuk umum, dengan metode musyawarah untuk mencapai mufakat.

Jika tak mencapai mufakat, maka digelar pemungutan suara antarhakim menggunakan surat suara.

Setiap hakim yang hadir melingkari nomor urut dari salah satu nama hakim yang dipilih.

Jika tidak, maka yang bersangkutan dianggap abstain.

Seandainya hakim melingkari lebih dari satu nama, maka suara dianggap tidak sah.

Surat suara kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara untuk dilakukan penghitungan.

Hakim yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah hakim yang hadir ditetapkan sebagai Ketua MK terpilih.

Namun, jika hasil imbang, maka pemungutan suara akan terus dilakukan.

Hal ini yang terjadi pada pemilihan Anwar sebagai Ketua MK pada Maret lalu.

Saat itu, ia bersaing 3 putaran dengan Arief Hidayat dengan perolehan suara masing-masing 4, karena 1 hakim abstain.

Baru pada putaran keempat, Anwar memperoleh suara lebih banyak.

Baca juga: Hakim Suhartoyo Disepakati Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman

Tayang di TribunPontianak.com/Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved