Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Solar Cell

Ajukan PK, Terpidana Korupsi Solar Cell Talaud Sulawesi Utara Bongkar Peran Oknum Wabup KL

Salah satu nama yang disebut John ikut menerima aliran dana tersebut adalah oknum Wakil Bupati (Wabup) yang ada di Sulawesi Utara, inisial KL

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
HO
Sidang korupsi Solar Cell Talaud di Pengadilan Negeri (PN) Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - John Youke Pangalila terpidana kasus korupsi Solar Cell Kabupaten Talaud tahun 2018, bakal segera mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusannya.

Tak sampai di situ, John juga sedang memperjuangkan status Justice Collaborator (JC) di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI terkait kasus yang menimpanya tersebut.

Kepada Tribunmanado.co.id, Rabu 8 November 2023, John mengatakan bahwa dirinya dijadikan tumbal dalam kasus tersebut.

Menurutnya, beberapa pihak yang menerima uang dari kasus korupsi Solar Cell Kabupaten Talaud tersebut luput dari penindakan penegak hukum.

Salah satu nama yang disebut John ikut menerima aliran dana tersebut adalah oknum Wakil Bupati (Wabup) yang ada di Sulawesi Utara, inisial KL

John juga mengatakan punya bukti kuat terkait keterlibatan ayah dari Wabup tersebut yakni HL dan Istri Wabup yang ditenggarai menerima aliran dana tersebut.

John juga mengatakan ada juga sosok LS , yang selama menjabat PLt Ketua salah satu partai di Talaud yang mencairkan anggaran proyek solar cell itu.

“Mereka semua belum tersentuh hukum karena dilindungi penyidik, jaksa dan hakim," kata dia saat ditemui Rabu 8 November 2023 di Rutan Manado.

"Demi keadilan akan mengungkap semua keterlibatan yang lebih detil dan siapa saja yang menerima uang di kasus ini," ungkapnya.

John juga menyesalkan karena JPU tak pernah menghadirkan nama-nama yang diduga menerima dana tersebut saat sidang.

"Tidak ada satupun dari mereka yang dihadirkan. Bahkan saat disebut nama saja hakim terlihat marah," ungkapnya.

Dalam laporannya ke KPK, John juga mempersoalkan saksi bodong yang dihadirkan untuk memberi keterangan palsu di pengadilan.

Saksi tersebut diketahui berinisial R.

Ia belakangan diketahui ahli kelistrikan palsu yang tidak berkompeten dan tidak terdaftar di Direktorat Keahlian.

“Saya kepala asosiasi ahli listrik. R tidak terdaftar atau tidak tersertifikasi. Semua pernyataannya didepan hakim adalah palsu. Anehnya dipakai,” ujar terpidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved