Korupsi Dinas Pariwisata Minahasa
Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Sulawesi Utara Malah tak Ditahan
Sementara itu, kuasa hukum Sherly Debby Bukara yakni Santrawan Paparang masih belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Selain itu, JPU juga mengatakan bila dalam perjalanan dinas tersebut tuntutan ganti rugi (TGR), yang diajukan oleh BPK belum dikembalikan oleh terdakwa.
Tidak hanya itu, JPU juga mengatakan bila perjalanan dinas ke negara Rusia yang dilakukan oleh Dispar Minahasa harusnya tak bisa terjadi karena tak ada surat izin dari Ditjen Kemendagri.
Usai membacakan dakwaannya, JPU lalu menuntut Sherly Debby Bukara dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Terdakwa Sherly Debby Bukara ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi biaya perjalanan dinas ke Rusia pada tahun 2016 oleh Polres Minahasa. (Nie)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Korupsi Dinas Pariwisata Minahasa
Berikut Vonis Sherly Debby Bukara Terpidana Korupsi Perjalanan Dinas Pariwisata Minahasa 2016 |
![]() |
---|
Nama Anak Eks Bupati Minahasa Disebut di Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Pariwisata 2016, Perannya |
![]() |
---|
Anak Mantan Bupati Minahasa Disebut Terima Uang di Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Pariwisata |
![]() |
---|
Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pastikan Banding |
![]() |
---|
Breaking News: Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.