Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Dinas Pariwisata Minahasa

Fakta - fakta Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Tak Ditahan Padahal Sudah Divonis 4 Tahun Penjara

Fakta - fakta Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Sherly Debby Bukara terlibat dalam kasus korupsi perjalanan dinas di Dinas Pariwisata Minahasa

Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Fakta - fakta Mantan Kadis Pariwisata Minahasa divonis 4 tahun penjara tapi tak ditahan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta - fakta Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Sherly Debby Bukara terlibat dalam kasus korupsi perjalanan dinas di Dinas Pariwisata Minahasa Sulawesi Utara dan kini divonis 4 tahun penjara.

Kabar terbaru Sherly kini telah divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Manado.

1. Sherly Debby Bukara Divonis 4 tahun penjara 

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata di Kabupaten Minahasa bernama Sherly Debby Bukara baru-baru ini divonis empat tahun penjara.

Sherly divonis bersalah oleh ketua majelis hakim Alfi Usup dalam kasus korupsi perjalanan dinas di Dinas Pariwisata Minahasa.

2. Sherly Debby Bukara Belum Pernah Ditahan

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A Manado Wahyono kepada Tribunmanado.co.id, Rabu 8 November 2023 di kantornya, Wahyono mengatakan Sherly Debby Bukara memang belum pernah ditahan.

Bahkan pada saat persidangan Sherly Debby Bukara juga tak pernah dilakukan penahanan.

"Jadi yang bersangkutan ini statusnya tahanan kota pada saat persidangan. Tapi pasca putusan ada perintah penahanan," ujar Wahyono.

3. Sherly Debby Bukara Tak Ditahan Karena Sakit

Kuasa hukum dari Sherly Debby Bukara mengajukan tahanan kota ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado.

Hal tersebut karena Sherly Debby Bukara disebut sakit.

"Kalau tidak salah sakitnya karena hipertensi. Jadi PT Manado memutuskan tidak ditahan," kata dia.

Wahyono mengatakan saat ini status hukum Sherly Debby Bukara masih berproses karena masih dilakukan kasasi ke MA.

"Sekarang masih Kasasi. Jadi kita masih menunggu putusannya," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved