Korupsi di Dinas Pariwisata Minahasa
Fakta - fakta Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Tak Ditahan Padahal Sudah Divonis 4 Tahun Penjara
Fakta - fakta Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Sherly Debby Bukara terlibat dalam kasus korupsi perjalanan dinas di Dinas Pariwisata Minahasa
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta - fakta Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Sherly Debby Bukara terlibat dalam kasus korupsi perjalanan dinas di Dinas Pariwisata Minahasa Sulawesi Utara dan kini divonis 4 tahun penjara.
Kabar terbaru Sherly kini telah divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Manado.
1. Sherly Debby Bukara Divonis 4 tahun penjara
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata di Kabupaten Minahasa bernama Sherly Debby Bukara baru-baru ini divonis empat tahun penjara.
Sherly divonis bersalah oleh ketua majelis hakim Alfi Usup dalam kasus korupsi perjalanan dinas di Dinas Pariwisata Minahasa.
2. Sherly Debby Bukara Belum Pernah Ditahan
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A Manado Wahyono kepada Tribunmanado.co.id, Rabu 8 November 2023 di kantornya, Wahyono mengatakan Sherly Debby Bukara memang belum pernah ditahan.
Bahkan pada saat persidangan Sherly Debby Bukara juga tak pernah dilakukan penahanan.
"Jadi yang bersangkutan ini statusnya tahanan kota pada saat persidangan. Tapi pasca putusan ada perintah penahanan," ujar Wahyono.
3. Sherly Debby Bukara Tak Ditahan Karena Sakit
Kuasa hukum dari Sherly Debby Bukara mengajukan tahanan kota ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado.
Hal tersebut karena Sherly Debby Bukara disebut sakit.
"Kalau tidak salah sakitnya karena hipertensi. Jadi PT Manado memutuskan tidak ditahan," kata dia.
Wahyono mengatakan saat ini status hukum Sherly Debby Bukara masih berproses karena masih dilakukan kasasi ke MA.
"Sekarang masih Kasasi. Jadi kita masih menunggu putusannya," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.