Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Solar Cell

Ajukan PK, Terpidana Korupsi Solar Cell Talaud Sulawesi Utara Bongkar Peran Oknum Wabup KL

Salah satu nama yang disebut John ikut menerima aliran dana tersebut adalah oknum Wakil Bupati (Wabup) yang ada di Sulawesi Utara, inisial KL

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
HO
Sidang korupsi Solar Cell Talaud di Pengadilan Negeri (PN) Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - John Youke Pangalila terpidana kasus korupsi Solar Cell Kabupaten Talaud tahun 2018, bakal segera mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusannya.

Tak sampai di situ, John juga sedang memperjuangkan status Justice Collaborator (JC) di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI terkait kasus yang menimpanya tersebut.

Kepada Tribunmanado.co.id, Rabu 8 November 2023, John mengatakan bahwa dirinya dijadikan tumbal dalam kasus tersebut.

Menurutnya, beberapa pihak yang menerima uang dari kasus korupsi Solar Cell Kabupaten Talaud tersebut luput dari penindakan penegak hukum.

Salah satu nama yang disebut John ikut menerima aliran dana tersebut adalah oknum Wakil Bupati (Wabup) yang ada di Sulawesi Utara, inisial KL

John juga mengatakan punya bukti kuat terkait keterlibatan ayah dari Wabup tersebut yakni HL dan Istri Wabup yang ditenggarai menerima aliran dana tersebut.

John juga mengatakan ada juga sosok LS , yang selama menjabat PLt Ketua salah satu partai di Talaud yang mencairkan anggaran proyek solar cell itu.

“Mereka semua belum tersentuh hukum karena dilindungi penyidik, jaksa dan hakim," kata dia saat ditemui Rabu 8 November 2023 di Rutan Manado.

"Demi keadilan akan mengungkap semua keterlibatan yang lebih detil dan siapa saja yang menerima uang di kasus ini," ungkapnya.

John juga menyesalkan karena JPU tak pernah menghadirkan nama-nama yang diduga menerima dana tersebut saat sidang.

"Tidak ada satupun dari mereka yang dihadirkan. Bahkan saat disebut nama saja hakim terlihat marah," ungkapnya.

Dalam laporannya ke KPK, John juga mempersoalkan saksi bodong yang dihadirkan untuk memberi keterangan palsu di pengadilan.

Saksi tersebut diketahui berinisial R.

Ia belakangan diketahui ahli kelistrikan palsu yang tidak berkompeten dan tidak terdaftar di Direktorat Keahlian.

“Saya kepala asosiasi ahli listrik. R tidak terdaftar atau tidak tersertifikasi. Semua pernyataannya didepan hakim adalah palsu. Anehnya dipakai,” ujar terpidana.

Ia pun merasa bahwa baik Polda, Kejati Sulut, hingga hakim dalam kasus ini sengaja memberikan perlindungan pada nama-nama yang ikut menerima uang.

"Mereka seakan tak tersentuh oleh hukum. Kami yang rakyat biasa malah dijadikan tumbal," tegasnya.

Berdasarkan BAP Penyidik BPK yang dikantongi Tribunmanado.co.id, terungkap bahwa oknum Wabup KL selaku pihak perantara antara Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip dengan pihak PT Faidhi Systema Solusindo yang diduga memperkenalkan RK selaku perwakilan KL dan Frelance Sales PT FSS dengan SWM selaku Bupati Talaud 2015-2019.

Perkenalan itu untuk melakukan presentasi produk lampu jalan tenaga surya sebelum proses penganggaran Pekerjaan Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya atau Solar Cell.

Peran Wabup KL lebih lanjut yakni memberitahu RK bahwa telah tersedia anggaran untuk Pengerjaan Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya di Talaud sebelum tahapan Perencanaan dan Lelang atas pekerjaan tersebut.

Lalu KL melakukan pertemuan dengan terpidana John Youke Pangalila selaku Direktur Handyta Wenang sebelum proses lelang.

Ia kemudian memberitahu John untuk berkomunikasi dengan RK selaku pihak yang menangani Pengerjaan Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya di Talaud.

Pada lembaran memori banding yang diajukan terpidana John Youke Pangalila ke Pengadilan Tinggi tertulis bahwa KL pernah menerima uang muka sebesar Rp 225 juta di sebuah cafe di kawasan Megamas Manado.

Penyerahan uang itu terdiri dari Rp 20.000.000, lalu Rp 130.000.000 dan Rp 76.500.000.

Itu semua diserahkan terpidana John kepada Wabup Minut tersebut dan Ricard Keseger disalah satu cafe.

Kevin sendiri diinformasikan pernah memasukan surat keterangan saksi ke pengadilan saat John Youke Pangalila diadili.

Isi surat itu intinya Wabup KL mengaku ada pertemuan dengan John kendati mengelak tidak menerima uang.

Adapun bukti keterlibatan Kl yakni dilihat dari tindakan sang ayah HL yang mencairkan dana di Pemkab Talaud bersama Plt Ketua salah satu partai di Talaud yakni LS. (Nie)

Warga Keluhkan Lampu Solar Cell di Jalur Manado - Koka Minahasa Sulawesi Utara Rusak

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved