Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Solar Cell

BREAKING NEWS, Buronan Kasus Korupsi Solar Cell Manado Paulus Iwo Ditangkap di Jakarta

Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado yang dikoordinir Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus).

Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Kejari Manado
Paulus Iwo berhasil ditangkap di Jalan Pulo Nangka Timur  III/C RT 8 Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Buronan kasus tindak pidana korupsi Solar Cell Manado, Paulus Iwo (Terpidana) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 8.50 Wita. 

Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado yang dikoordinir Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Evans E Sinulingga SE SH MH.

Dalam penangkapan ini tim dari Kejari Manado bekerjasama dengan Tim Tabur Kejari Jakarta Timur. 

Paulus Iwo berhasil ditangkap di Jalan Pulo Nangka Timur  III/C RT 8 Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Kejari (Kajari) Manado, Esther P T Sibuea SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Manado Hijran Safar SH MH mnegatakan, Paulus Iwo ditangkap di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejari Manado, dirinya tidak datang memenuhi panggilan.

Walhasil, dirinya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Berhasil ditangkap setelah tim melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal Terpidana selama beberapa hari," ujar Hijran Safar.

Dalam penangkapan tersebut Kejari Manado tak lupa melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes PCR terhadapnya di Kantor Kejari Jakarta Timur.

"Hasil dinyatakan sehat, kemudian Terpidana dibawa ke Kantor Kejari Jaksel untuk dititip sementara di Rutan sambil menunggu jadwal keberangkatan pesawat menuju Manado dalam rangka eksekusi," terang Hijran Safar.

Diketahui, Pulus Iwo telah dinyatakan secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018.

Korupsi tersebut dilakukannya saat kegiatan Pekerjaan Penyediaan  Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado.

Sumber dana pekerjaan tersebut dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado  T A 2014.

"Dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.664.219.000,- (sembilan milyar enam ratus enam puluh empat juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah)," ujar Hijran Safar.

Dalam pekerjaan tersebut, Paulus Iwo yang adalah Direktur PT Triofa Perkasa bertindak selaku penyandang dana.

Dirinya kemudian bekerja sama dengan Robert Hendry Wowor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan  Ariyanti Marolla ST selaku Kuasa Direksi PT Subota  International Contractor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved