Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Solar Cell

Tim Kejari Manado Tunggu Pesawat, Bawa Buronan Korupsi Solar Cell, Terpidana Paulus Iwo

Paulus berhasil diringkus di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Keluraha Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Kejari Manado
Paulus Iwo saat ditangkap di Jakarta, Selasa (21/9/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi (Tipikor), Paulus Iwo, Selasa (21/9/2021), 

Dalam penangkapan tersebut Kejari Manado bekerjasama dengan Tim Tabur Kejari Jakarta Timur.

Paulus berhasil diringkus di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Keluraha Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Paulus sendiri dinyatakan secara sah bersalah pada 19 November 2018 atas Tipikor bersama-sama dengan beberapa orang dalam Pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum yang dilaksanakan oleh Dinas Tata Kota Manado.

Hal tersebut termuat dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018.

Paulus Iwo berhasil ditangkap di Jalan Pulo Nangka Timur  III/C RT 8 Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Paulus Iwo berhasil ditangkap di Jalan Pulo Nangka Timur  III/C RT 8 Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. (Dokumentasi Kejari Manado)

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Manado Hijran Safar, proyek penyediaan penerangan jalan tersebut dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun Anggaran 2014 dengan nilai kontrak Rp. 9.664.219.000,00.

"Paulus Iwo selaku Direktur PT Triofa Perkasa yang juga penyandang dana bersama dengan Robert Hendry Wowor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, -red), Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK, -red) dan Ariyanti Marolla selaku Kuasa Direksi PT Subota International Contractor telah bekerjasama dalam penentuan pemenang proyek oleh PT Subota International," terang Hijran ketika dihubungi Tribunmanado.co.id.

Dalam kasus ini Paulus meminjam nama PT Subota International Contractor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, padahal jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu.

Selain itu dalam pelaksanaan proyek Paulus mengubah spesifikasi baterai yang harusnya merek Best Solution Battery (BSB) 12 V – 120 Ah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari Cina.

Baterai tersebut tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan belum dilakukan uji laboratorium.

Dalam kontrak disebutkan bahwa syarat baterai yang dipakai harusnya 10 jam, namun kekuatan baterai BSBp 120 Ah Bull Power hanya sekitar tiga sampai enam jam dalam sehari.

"Bahkan sampai kontrak berakhir pada 30 Desember 2014 pengerjaan proyek tidak selesai namun Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I tetap dibuat sebagai bukti bahwa terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen," ungkap Hijran.

Paulus terbukti menyimpang dari pekerjaan dan kontrak, serta menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara dan daerah sebesar Rp. 3.003.155.532,00.

Paulus memang sudah lama dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejari Manado, ia tidak datang memenuhi panggilan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved