Mata Lokal Memilih
MKMK Tak Bisa Koreksi Putusan MK, Langkah Gibran Rakabuming Raka Makin Mulus
MKMK memutuskan tidak bisa mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia Capres Cawapres.
Editor:
Ventrico Nonutu
Instagram @golkar.indonesia
Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Langkah Gibran sebagfai cawapres makin mulus setelah MKMK memutuskan tak bisa mengoreksi putusan MK.
Sebab, kewenangan MKMK sangatlah terbatas sehingga tidak bisa membatalkan gugatan MK.
“Karena MKMK wewenang terbatas pada etik orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran etik,” bebernya.
Adapun kata Bivitri, yang bisa dilakukan ialah apabila Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar kode etik misalnya dan berujung pemecatan, maka masyarakat bisa mengajukan gugatan kembali untuk menguji gugatan batas usia Capres Cawapres.
Telah tayang di WartaKotalive.com
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
Berita Terkait
Berita Terkait: #Mata Lokal Memilih
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.