Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

MKMK Tak Bisa Koreksi Putusan MK, Langkah Gibran Rakabuming Raka Makin Mulus

MKMK memutuskan tidak bisa mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia Capres Cawapres.

Editor: Ventrico Nonutu
Instagram @golkar.indonesia
Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Langkah Gibran sebagfai cawapres makin mulus setelah MKMK memutuskan tak bisa mengoreksi putusan MK. 

Sebab, kewenangan MKMK sangatlah terbatas sehingga tidak bisa membatalkan gugatan MK.

“Karena MKMK wewenang terbatas pada etik orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran etik,” bebernya.

Adapun kata Bivitri, yang bisa dilakukan ialah apabila Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar kode etik misalnya dan berujung pemecatan, maka masyarakat bisa mengajukan gugatan kembali untuk menguji gugatan batas usia Capres Cawapres.

Telah tayang di WartaKotalive.com

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved