Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

PPPK Akan Dapat Dana Pensiun, Simak Aturan Baru ASN Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023

Pada UU ASN No 20 Tahun 2023 yang diresmikan pada 31 Oktober 2023 lalu kini membuat PPPK bakal mendapatkan dana pensiun.

Editor: Alpen Martinus
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Peraturan pemerintah soal ASN berubah lagi, dan kini lebih menguntu gkan bagi PPPK.

Awalnya, mereka disebutkan hanya akan menerima gaji dan tujangan saja.

Namun kini ada aturan baru yang mengatur PPPK juga akan menerima pensiunan.

Baca juga: Daftar 20 ASN Pemkot Bitung Sulawesi Utara yang Dilantik

Hal tersebut diatur dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

Sehingga saat ini hampir tak ada perbedaan antara PPPK dan PNS soal gaji dan tunjangan.

Aturan tersebut jelas menjadi kabar gembira bagi PPPK.

Aturan tersebut merupakan perhatian pemerintah bagi masyarakat.

Baca juga: Asripan Nani Serahkan Santunan ke Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Non ASN di Kotamobagu

Bagi peserta CPNS & PPPK 2023, ada kabar menggembirakan khususnya bagi PPPK terkait Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada UU ASN No 20 Tahun 2023 yang diresmikan pada 31 Oktober 2023 lalu kini membuat PPPK bakal mendapatkan dana pensiun.

UU ASN 2023 juga mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Perlu diketahui bahwa Pegawai ASN terdiri yang dimaksud dalam UU ini terdiri dari PNS dan PPPK.

Baca juga: Sosok ASN Anak Kapolsek yang Diduga Hamili Pacarnya, Heboh di Medsos Namun Ditemukan Kejanggalan

Hal ini tercantum dalam UU ASN 2023 Bab 1 Pasal 1 Nomor 2, yang berisi 'Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundangundangan'.

Berdasarkan isi dari UU ASN 2023 disebutkan bahwa PPPK juga bakal dapat uang pensiun seperti PNS.

Hal ini tertuang pada UU ASN 2023 Bab VI tentang Hak Pegawai ASN yang tercantum pada Pasal 21.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved