Pria Manado Ancam Polisi
Cerita Briptu Rangga Gosal Polisi di Sulawesi Utara Korban Kasus Pengancaman dengan Sajam
Rangga menceritakan awalnya dia bersama teman-temannya tengah duduk bersama di Cafe dekat Kodim 1309/Manado.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang anggota polisi di Sulawesi Utara baru-baru ini menjadi korban pengancaman senjata tajam oleh beberapa anak muda di Kota Manado.
Anggota tersebut diketahui bernama Briptu Rangga Gosal.
Dia adalah anggota Tim Resmob Polda Sulawesi Utara.
Rangga menceritakan awalnya dia bersama teman-temannya tengah duduk bersama di Cafe dekat Kodim 1309/Manado.
Tiba-tiba para pelaku datang dengan kendaraan mobil dan membunyikan suara klatson panjang.
"Mereka langsung katakan kepada saya dan teman-teman disitu, kenapa menatap begitu, sudah tau ada mobil mau menghalagi," ujar Rangga kepada Tribun Manado Selasa (31/10/2023)
Mobil para pelaku kemudian lewat di lokasi jalan tersebut. Lalu mereka kembali dan terjadi cekcok dengan Rangga dan teman-temannya.
"Saya disitu melerai mereka agar tidak terjadi kekacauan, eh malah para pelaku tersinggung dan mengajak kawannya kembali," jelasnya
Disitu kemudian pelaku mencari Rangga dan mengeluarkan senjata tajam yang dia bawa.
"Saya juga sudah katakan bahwa saya anggota polisi, tapi pelaku tak perduli, dia tetap memberi ancaman, bahkan sempat mengejar saya" jelasnya
Rangga pun tak memberikan perlawanan, dia kemudian datang membuat laporan di Polda Sulut, hingga akhirnya pelaku diamankan.
"Ya semoga tidak ada contoh buruk yang dilakukan para pelaku, karena negara kita adalah negara hukum," jelasnya
Sebelumnya, Tim Resmob Polda Sulut berhasil menangkap tiga terduga pelaku pengancaman pada anggota Polri, menggunakan pisau badik, Selasa (30/10/2023).
Pelaku diketahui berinisial RT alias Renaldo (29), warga Sesa Satu Kecamatan Pineleng, JNS alias Jonatan (18), dan ACP alias Andre, (19) Warga Perkamil Manguni Kecamatan Paal Dua.
Katim Resmob Polda Sulut Ipda Lega Ikhwan Herbayu mengatakan kejadian terjadi pada hari Minggu 29 Oktober 2023, sekira pukul 23:00 Wita, di cafe depan Kodim 1309/Manado.
Para pelaku mencoba melawan polisi yang kala itu menegur tindakan mereka yang sudah mengganggu di sekitar lokasi kejadian.
Senjata tajam pun ditunjukan ke arah polisi dengan bukti jika para pelaku merasa tidak takut.
Kemudian, anggota tersebut membuat laporan polisi dengan nomor STTLP/B/576/X/2023/SPKT/POLDA SULUT.
Kronologi penangkapan berawal saat Tim Resmob mendapat Informasi dari masyarakat bahwa pelaku pengancaman berada di Desa Tataaran, Kabupaten Minahasa.
Kemudian Tim Resmob bergerak menuju lokasi dan langsung meringkus pelaku.
“Tim resmob melakukan intreogasi kepada pelaku dan mereka mengakui perbuatan pengancaman yang dilakukan terhadap korban menggunakan pisau, dengan cara menodongkan senjata tajam kepada anggota," jelasnya
Selain ketiga pelaku polisi juga mengamankan dua orang perempuan.
Mereka sering dijual oleh kedua pelaku lewat aplikasi MiChat.
"Ketiga pelaku ini mengaku benar telah menjual dua korban yang masih dibawah umur," jelasnya. (Ren)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.