Pria Manado Ancam Polisi
Potret Pelaku Pengancaman Sajam pada Polisi Diringkus Tim Resmob Polda Sulut
Pelaku RT alias Renaldo (29), warga Sea Satu Kecamatan Pineleng, JNS alias Jonatan (18), dan ACP alias Andre, (19) Warga Perkamil Manguni, Paal Dua.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polda Sulut berhasil meringkus tiga terduga pelaku pengancaman pada anggota Polri, menggunakan pisau badik, Selasa (30/10/2023).
Pelaku diketahui berinisial RT alias Renaldo (29), warga Sea Satu Kecamatan Pineleng, JNS alias Jonatan (18), dan ACP alias Andre, (19) Warga Perkamil Manguni Kecamatan Paal Dua.

Ketiganya diamankan di Desa Tataaran, Kabupaten Minahasa.
Mirisnya karena mencoba melawan petugas saat ditangkap, pelaku Renaldo diberi tembakan tegas terukur oleh personil Resmob Polda Sulut.

Katim Resmob Polda Sulut Ipda Lega Ikhwan Herbayu menjelaskan para pelaku dikenakan pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukumamnya 10 Tahun Penjara," jelasnya.

Dia pun berharap seluruh masyarakat Sulut agar tidak bermain-main dengan senjata tajam.
"Hindari hal tersebut, jika tidak akan berhadapan dengan kami yang melakukan kejahatan," jelasnya.
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu 29 Oktober 2023, sekira pukul 23.00 Wita di sebuah cafe depan Kodim 1309/Manado.
Saat diringkus, satu di antaranya diberi tembakan tegas terukur.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.