Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Tanah di Sulut

1 Tersangka Kasus Tanah di Sulawesi Utara Meninggal Dunia, Begini Kronologi Menurut Pihak Keluarga

Boy mengaku penetapan tersangka oleh tim Tindak Pidana Pertanahan Sulut terhadap mereka bertiga tak sesuai dengan fakta yang ada.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Boy Takasana keluarga dari almarhumah saat memberikan keterangan kepada Tribunmanado.co.id belum lama ini. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu dari tiga tersangka dugaan kasus tanah yang ditetapkan oleh Tim Tindak Pidana Pertanahan Sulut bernama Alce Takasana meninggal dunia.

Kabar tersebut dibenarkan oleh salah satu keluarganya yakni Boy Takasana.

Kepada Tribunmanado.co.id, Boy mengaku kakaknya tersebut syok berat setelah mendapatkan panggilan dari Polda Sulawesi Utara (Sulut). 

Menurutnya, panggilan tersebut adalah untuk menjalani pemeriksaan sebelum tersangka.

"Kakak saya syok setelah dipanggil oleh Polda Sulut. Pada saat kembali ke rumah sakitnya kambuh," ujarnya.

Boy mengaku penetapan tersangka oleh tim Tindak Pidana Pertanahan Sulut terhadap mereka bertiga tak sesuai dengan fakta yang ada.

Menurutnya, mereka bertiga adalah korban dalam kasus ini.

Tapi entah kenapa, Polda dan BPN Sulut kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

"Ini tanah kami, nenek kami sudah tinggal disini puluhan tahun. Tapi tiba-tiba datang laporan yang mengatakan kami melakukan tindakan mafia tanah, ini tuduhan yang luar biasa," kata dia.

Boy juga meminta agar Polda dan BPN Sulut bertanggung jawab atas kematian kakaknya tersebut.

"Kami keluarga minta mereka bertanggung jawab. Tapi saya yakin kalau tidak ada pembalasan di dunia, maka Tuhan akan balas mereka nanti," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Gani Fernando Siahaan mengatakan korban bukan meninggal karena syok, melainkan terpeleset di kamar mandi.

"Bukan karena syok. Tapi terpeleset di kamar mandi," ungkapnya.

"Tolong jangan buat opini yang tidak benar, katakan sesuai fakta. Karena laporan yang masuk ke kami itu terpeleset di kamar mandi," tegas dia.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulut Rahmat Nugroho mengatakan secara prinsip, penetapan tersangka dari Polda Sulut melalui proses panjang.

Hal ini juga berdasarkan keterangan para Saksi yang telah dimintai keterangan dan bukti-bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

"Sekarang kasusnya sudah kita limpahkan ke Kejati Sulut," kata dia.

"Kepada tersangka dipersilahkan nanti di persidangan untuk melakukan pembelaaan atas tuntutan yang nanti akan diajukan oleh JPU Kejati Sulut," tegas dia.

Sebelumnya diketahui, penanganan kasus tanah ini hasil kolaborasi antara Kanwil ATR/BPN Sulut dan Polda Sulut.

Tim Satgas Tindak Pidana Pertanahan yang adalah gabungan Polda, Kejaksaan, dan ATR/BPN Sulut, menetapkan tiga orang tersangka kasus tanah di pasar Tuminting, Kota Manado.

Ketiga tersangka diketahui bernama Boyke Takasana, Alce Takasana, dan Eduart Takasana.

Kepala Kanwil ATR/BPN Sulut Jaconias Walalayo mengatakan laporan kasus masuk pada akhir 2022.

Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara dan melibatkan Polda dan Kejati Sulut.

"Setelah melakukan koordinasi, akhirnya tim Satgas Tindak Pidana Pertanahan ini menetapkan tiga orang tersangka kasus tanah," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Harda Dirkrimum Polda Sulut AKBP Farly Rewur membenarkan bahwa sudah ditetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan praktek kasus tanah.

"Penetapan tersangkanya sudah ada, dan sebentar lagi kita akan serahkan ke Kejari Sulut," ungkapnya. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved