Kasus Tanah di Sulut
1 Tersangka Kasus Tanah di Sulawesi Utara Meninggal Dunia, Begini Kronologi Menurut Pihak Keluarga
Boy mengaku penetapan tersangka oleh tim Tindak Pidana Pertanahan Sulut terhadap mereka bertiga tak sesuai dengan fakta yang ada.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Hal ini juga berdasarkan keterangan para Saksi yang telah dimintai keterangan dan bukti-bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
"Sekarang kasusnya sudah kita limpahkan ke Kejati Sulut," kata dia.
"Kepada tersangka dipersilahkan nanti di persidangan untuk melakukan pembelaaan atas tuntutan yang nanti akan diajukan oleh JPU Kejati Sulut," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, penanganan kasus tanah ini hasil kolaborasi antara Kanwil ATR/BPN Sulut dan Polda Sulut.
Tim Satgas Tindak Pidana Pertanahan yang adalah gabungan Polda, Kejaksaan, dan ATR/BPN Sulut, menetapkan tiga orang tersangka kasus tanah di pasar Tuminting, Kota Manado.
Ketiga tersangka diketahui bernama Boyke Takasana, Alce Takasana, dan Eduart Takasana.
Kepala Kanwil ATR/BPN Sulut Jaconias Walalayo mengatakan laporan kasus masuk pada akhir 2022.
Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara dan melibatkan Polda dan Kejati Sulut.
"Setelah melakukan koordinasi, akhirnya tim Satgas Tindak Pidana Pertanahan ini menetapkan tiga orang tersangka kasus tanah," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Harda Dirkrimum Polda Sulut AKBP Farly Rewur membenarkan bahwa sudah ditetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan praktek kasus tanah.
"Penetapan tersangkanya sudah ada, dan sebentar lagi kita akan serahkan ke Kejari Sulut," ungkapnya. (Nie)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.