Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Pesilat Nekat Tantang Kapolres Madiun Duel, Terungkap Awal Mula yang Jadi Biang Masalah

Sebelumnya, video seorang pesilat tantang duel Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo viral di media sosil TikTok.

|
Editor: Indry Panigoro
(TikTok)
Tantangan duel itu bertajuk 'Sambung Persaudaraan' di Mapolres Madiun tepat di Hari Sumpah Pemuda hari ini, Sabtu (28/10/2023). 

Dalam unggahan Sambung Persaudaraan, terlihat pula surat pemberitahuan unjuk rasa Forum Komunikasi Pecinta Budaya (Forkopinda).

Dalam poin unjuk rasa disebutkan mereka kecewa dan menilai Polres Madiun tebang pilih dan memfasilitasi pembongkaran Tugu Perguruan Silat.

Diketahui, sebelumnya pada 11 Oktober 2023, Forkopinda menggelar unjuk rasa di depan halaman Mapolres Madiun di Jalan Soekarno, Kota Madiun, Jawa Timur.

Para pesilat berdemonstrasi lantaran menilai Polres Madiun tebang pilih dalam penertiban bangunan di atas fasilitas umum karena memfasilitasi pembongkaran tugu perguruan silat.

Tak hanya menuntut mundur Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, pengunjuk rasa juga mengaku siap menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pucuk pimpinan Polri ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Koordinator Aksi Forkopinda, Sudjono yang dikonfirmasi di tengah-tengah unjuk rasa menyatakan, ratusan pesilat akan menggelar unjuk rasa selama Polres Madiun masih terus memfasilitasi pembongkaran tugu pesilat.

Ia meminta semua bangunan yang berada di atas fasum dan tidak memenuhi ketentuan undang-undang seharusnya dibongkar semua.

"Termasuk warung dan semua. Jangan hanya tugu saja. Ini yang dinamakan tebang pilih,” kata Sudjono, dikutip kompas.com.

Ia mencontohkan bangunan yang berdiri di atas rel kereta api milik KAI di wilayah selatan Kabupaten Madiun, semestinya harus dirobohkan.

Begitu pula dengan keberadaan pabrik porang yang tidak memiliki izin juga harus dibongkar.

“Di wilayah selatan (Madiun) ada bangunan yang berdiri di atas rel milik KAI. Ini kan di fasum. Kalau dibersihkan ya harus dibersihkan. Contoh lain lagi ada beberapa pabrik didirikan belum berizin juga harus ditertibkan,” jelas Sudjono.

Terhadap fakta itu, ratusan pesilat yang tergabung dalam Forkopinda akan menggugat Kapolri selaku atasan Kapolres Madiun ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Gugatan itu terkait dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Kapolres Madiun dalam membongkar tugu perguruan silat.

"Kami gugat Kapolri karena Kapolres bertugas di Kabupaten Madiun karena ada perintah dari Kapolri. Sehingga kami menggugatnya Kapolri terkait kesewenang-wenangan dilakukan Pak Kapolres. Jadi dari dasar penertiban dengan cara melanggar hukum Itu dugaan kami. Untuk salah benarnya kita buktikan di pegadilan,” kata Sudjono. (*)

(Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)

Artikel diolah dari Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

 

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved