Mata Lokal Memilih
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah Nyatakan Gibran Rakabuming Telah Lakukan Pembangkangan
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyatakan Gibran Rakabuming telah melakukan pembangkangan terhadap Partai.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua DPP PDIP Bidang Luar Negeri Ahmad Basarah menyebut, Gibran Rakabuming Raka sebagai pembangkang.
Gibran yang sejatinya merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kini telah pamit untuk menjadi calon wakil presiden untuk capres Prabowo Subianto.
Manuver Gibran Rakabuming lantas mendapatkan sorotan dari banyak pihak, tak terlebih para politisi PDIP.
Ahmad Basarah mengatakan bahwa Gibran membangkang lantaran tak tegak lurus dengan keputusan Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Gibran dianggap mengabaikan keputusan soal penentuan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 dari koalisi PDIP.
Diketahui, PDIP telah memiliki pasangan calon di kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Ahmad Basarah menyebut seharusnya Gibran sebagai kader PDIP, turut serta mendukung hingga memenangkan Ganjar-Mahfud.
"Dan ketika Mas Gibran kemudian keluar dari skema keputusan yang sudah diambil oleh Ibu Megawati, bahkan mencalonkan diri sebagai cawapres di luar dari garis keputusan partai maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Basarah menilai, seharusnya secara etika politik Gibran memutuskan keluar dari PDIP.
"Di atas hukum ada etika politik, maka ketika Mas Gibran mengambil keputusan keluar dari keputusan politik Pilpres 2024 dengan mencalonkan diri sebagai cawapres secara etika politik bukan hanya kader PDIP Perjuangan bahkan rakyat banyak pun telah menilai Mas Gibran dengan sengaja ingin keluar dan mungkin telah keluar dari keanggotaan PDIP," imbuhnya lagi.

Baca juga: Beda dengan Sekjen PDIP, Puan Maharani Tegaskan Jokowi Tak Pernah Minta Perpanjang Masa Jabatan
Gibran pamit keluar dari PDIP
Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Status Gibran di PDIP pun dipertanyakan.
Gibran disebut telah pamit dari PDIP.
Hal itu diungkap oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut Hasto, Gibran telah berpamitan dari PDIP.
"Jadi, sudah pamit. Kalau sudah pamit itu kan sudah gamblang, sudah cetho welo welo (sangat jelas sekali, bahasa Jawa)," ujar Hasto di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, (27/10/2023), dikutip dari Kompas.com
Hasto menyebut persoalan kartu tanda anggota PDIP kepunyaan Gibran bakal diurus oleh F.X. Hadi Rudyatmo atau Rudy yang kini menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Surakarta.
Gibran sendiri dikabarkan akan bertemu dengan Rudy guna menyelesaikan persoalan KTA itu.
"Maka ini sekarang Pak Rudy Solo kemarin sudah melaporkan kepada Ibu Ketum, karena Mas Gibran dulu diberikan KTA melalui DPC Solo dan kemudian Mas Gibran kan sudah pamit kepada Mbak Puan ," kata politikus asal Yogyakarta itu.
Puan: Gibran pamit jadi cawapres
Berbeda dengan Hasto, Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan Gibran tidak berpamitan keluar dari partainya.
"Ya sudah, sudah jadi calon wapres dari bersama dengan Mas Prabowo," ujar Puan di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu sore, (25/10/2023).
Puan ditanya apakah Gibran secara otomatis keluar dari PDIP setelah memutuskan menjadi cawapres pendamping Prabowo.
Ketika bertemu dengan Gibran, Puan mengklaim Gibran hanya berpamitan untuk menjadi cawapres Prabowo. Gibran, kata Puan, tidak berpamitan keluar dari partai itu.
"Sudah ketemu, ngobrol-ngobrol dan banyak hal yang kita bicarakan dan ya sudah enggak masalah. Mas Gibran pamit, ingin menjadi cawapres dari Mas Prabowo," katanya.
Di samping itu, putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu mengatakan Gibran belum mengembalikan KTA miliknya. Oleh karena itu, Puan menganggap Gibran masih di bawah naungan PDIP.
Baca juga: Prabowo dan Gibran Tegas Nyatakan Lanjutkan Program Jokowi, Ganjar Ajak Relawan Kampanye Kesehatan
Tayang di Tribunnews.com
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.