Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Viral Kakak Tega Habisi Adik Kandungnya, Tersinggung Disebut 'Sudah Besar, Tidak Ada Kerjaan'

Viral kakak bunuh adik di Kampung Pilar, RT 001 RW 001, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/10/2023).

Editor: Tirza Ponto
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar/Warta Kota/Muhammad Azzam
Viral kakak bunuh adik di Kampung Pilar, RT 001 RW 001, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/10/2023). 

Orang tua F tidak menyangka ia membunuh adiknya sendiri.

Sosok F

Polisi kemudian menguak sosok F. Pemuda ini sehari-hari bekerja hanya serabutan.

Dia jarang pulang ke rumah orang tuanya yang beralamat di Kampung Pilar, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

"Kadang-kadang pulang dua kali dalam seminggu," kata Kapolsek Cikarang Utara Kompol Samsono.

Samsono berujar F diduga menusuk adiknya sebanyak 10 Kali.

Ia menghujamkan pisau itu di beberapa bagian tubuh korban, mulai dari dada hingga ke kaki.

DP tewas seketika usai dibunuh F.

Akibat perbuatannya, F dijerat pasal 338 KUHP dengan Pidana penjara paling Lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun.

Baca juga: Viral Curahan Hati Keluarga Korban Pembunuhan di Tomohon, Sudah Mau Setahun Tak Ada Tindak Keadilan

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Baca berita lainnya di: Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado: disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved