Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Viral Kakak Tega Habisi Adik Kandungnya, Tersinggung Disebut 'Sudah Besar, Tidak Ada Kerjaan'

Viral kakak bunuh adik di Kampung Pilar, RT 001 RW 001, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/10/2023).

Editor: Tirza Ponto
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar/Warta Kota/Muhammad Azzam
Viral kakak bunuh adik di Kampung Pilar, RT 001 RW 001, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/10/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral kakak bunuh adik kandungnya di Kampung Pilar, RT 001 RW 001, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/10/2023).

Sang kakak nekat membunuh, lantaran perkataan sang adik.

Diketahui pelakunya adalah seorang pria berinisial F (36).

Ia menikam adiknya, DP (25) dengan sajam saat mau melaksanakan salat dhuha di rumahnya di Kampung Pilar tersebut.

Pelaku tersinggung atas perkataan sang adik yang menyebutnya menganggur.

"Kamu sudah dewasa, sudah besar, tidak ada kerjaan, kerjaanmu hanya makan tidur saja," Kata sang Adik.

Bak menggores harga diri, F tak terima dan menjadi gelap mata.

Seorang adik dibunuh oleh kakak kandungnya sendiri hingga tewas di Kampung Pilar Timur, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (19/10/2023).
Seorang adik dibunuh oleh kakak kandungnya sendiri hingga tewas di Kampung Pilar Timur, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (19/10/2023). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Baca juga: Waduh Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Subang Terungkap, Aib Busuk Yosef Terbongkar, Ternyata Pernah

F yang kala itu sedang memegang pisau dan mengupas buah, mendaratkan ujung pisau itu ke arah DP.

"Hasil dari otopsi menyebutkan, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah tusukan yang berada di paru-paru. Jadi, tusukannya ini melukis paru-parunya," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi,

Sempat Minta maaf

Sehari sebelum kejadian, F menghadap orang tuanya untuk meminta maaf.

Ternyata maksud F meminta maaf karena sudah memiliki rencana jahat bila adiknya itu akan berkomentar pedas kepadanya.

Sebab, F tiba-tiba saja meminta maaf kepada orang tuanya tanpa alasan jelas.

Keesokan paginya, maksud dari permintaan maaf F baru diketahui orang tuanya.

Permintaan maaf itu untuk perbuatannya yang tega membunuh adiknya sendiri.

Orang tua F tidak menyangka ia membunuh adiknya sendiri.

Sosok F

Polisi kemudian menguak sosok F. Pemuda ini sehari-hari bekerja hanya serabutan.

Dia jarang pulang ke rumah orang tuanya yang beralamat di Kampung Pilar, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

"Kadang-kadang pulang dua kali dalam seminggu," kata Kapolsek Cikarang Utara Kompol Samsono.

Samsono berujar F diduga menusuk adiknya sebanyak 10 Kali.

Ia menghujamkan pisau itu di beberapa bagian tubuh korban, mulai dari dada hingga ke kaki.

DP tewas seketika usai dibunuh F.

Akibat perbuatannya, F dijerat pasal 338 KUHP dengan Pidana penjara paling Lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun.

Baca juga: Viral Curahan Hati Keluarga Korban Pembunuhan di Tomohon, Sudah Mau Setahun Tak Ada Tindak Keadilan

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Baca berita lainnya di: Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado: disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved