Kasus Pembunuhan
Viral Kakak Tega Habisi Adik Kandungnya, Tersinggung Disebut 'Sudah Besar, Tidak Ada Kerjaan'
Viral kakak bunuh adik di Kampung Pilar, RT 001 RW 001, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/10/2023).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral kakak bunuh adik kandungnya di Kampung Pilar, RT 001 RW 001, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/10/2023).
Sang kakak nekat membunuh, lantaran perkataan sang adik.
Diketahui pelakunya adalah seorang pria berinisial F (36).
Ia menikam adiknya, DP (25) dengan sajam saat mau melaksanakan salat dhuha di rumahnya di Kampung Pilar tersebut.
Pelaku tersinggung atas perkataan sang adik yang menyebutnya menganggur.
"Kamu sudah dewasa, sudah besar, tidak ada kerjaan, kerjaanmu hanya makan tidur saja," Kata sang Adik.
Bak menggores harga diri, F tak terima dan menjadi gelap mata.

Baca juga: Waduh Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Subang Terungkap, Aib Busuk Yosef Terbongkar, Ternyata Pernah
F yang kala itu sedang memegang pisau dan mengupas buah, mendaratkan ujung pisau itu ke arah DP.
"Hasil dari otopsi menyebutkan, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah tusukan yang berada di paru-paru. Jadi, tusukannya ini melukis paru-parunya," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi,
Sempat Minta maaf
Sehari sebelum kejadian, F menghadap orang tuanya untuk meminta maaf.
Ternyata maksud F meminta maaf karena sudah memiliki rencana jahat bila adiknya itu akan berkomentar pedas kepadanya.
Sebab, F tiba-tiba saja meminta maaf kepada orang tuanya tanpa alasan jelas.
Keesokan paginya, maksud dari permintaan maaf F baru diketahui orang tuanya.
Permintaan maaf itu untuk perbuatannya yang tega membunuh adiknya sendiri.
Orang tua F tidak menyangka ia membunuh adiknya sendiri.
Sosok F
Polisi kemudian menguak sosok F. Pemuda ini sehari-hari bekerja hanya serabutan.
Dia jarang pulang ke rumah orang tuanya yang beralamat di Kampung Pilar, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
"Kadang-kadang pulang dua kali dalam seminggu," kata Kapolsek Cikarang Utara Kompol Samsono.
Samsono berujar F diduga menusuk adiknya sebanyak 10 Kali.
Ia menghujamkan pisau itu di beberapa bagian tubuh korban, mulai dari dada hingga ke kaki.
DP tewas seketika usai dibunuh F.
Akibat perbuatannya, F dijerat pasal 338 KUHP dengan Pidana penjara paling Lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun.
Baca juga: Viral Curahan Hati Keluarga Korban Pembunuhan di Tomohon, Sudah Mau Setahun Tak Ada Tindak Keadilan
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Baca berita lainnya di: Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado: disini
Sosok Yunus, Pelaku Pembunuhan Seorang Siswi Anggota Paskibra, Punya Istri yang Sedang Hamil |
![]() |
---|
Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Ditemukan Tewas, Terakhir Pamit Untuk Menagih Utang ke Nasabah |
![]() |
---|
Finalis MasterChef Malaysia Siksa hingga Bunuh ART Indonesia, Korban Bahkan Tak Diberi Gaji |
![]() |
---|
Istri Tewas di Tangan Suaminya Sendiri padahal Baru 10 Hari Melahirkan, Terungkap Motif Pelaku |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan di TTS NTT, Seorang Ayah Tega Bunuh Dua Putrinya, Sang Istri Selamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.