Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penemuan Mayat di Tomohon

Viral Curahan Hati Keluarga Korban Pembunuhan di Tomohon, Sudah Mau Setahun Tak Ada Tindak Keadilan

Grity'd Sarapung mencurahkan isi hatinya atas kasus pembunuhan yang menewaskan keluarganya, Indo Sarapung.

|
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
kolase Tribun Manado/Grity'd Sarapung
Viral Curahan Hati Keluarga Korban Pembunuhan di Tomohon, Sudah Mau Setahun Tak Ada Tindak Keadilan 

Ia merupakan warga asli Desa Suluan, Kecamatan Tombulu, Minahasa.

Roando Singal ditangkap Resmob Minahasa di salah satu kos-kosan yang berada di Kelurahan Matani, Kota Tomohon, pada Kamis (9/2/2023).

Kanit Resmob Polres Minahasa, Aipda Ronny Wentuk, mengatakan pelaku pada saat akan diamankan di tempat persembunyiannya, hendak melakukan perlawanan.

"Sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dengan menggunakan senjata api yang mengenai betis pelaku," jelas Aipda Ronny Wentuk kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (9/2/2023).

Dikatakan Aipda Ronny Wentuk, pihanya kemudian mencari barang bukti milik korban dan pelaku pada saat itu.

"Kami kemudian mencari barang bukti milik korban berupa sepeda motor dan handphone yang ternyata sudah dijual oleh pelaku," kata Aipda Ronny Wentuk.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka untuk membunuh Indo Sarapung.

Tersangka pembunuhan Indo Sarapung, warga Papakelan, Tondano, Minahasa. Tersangka bernama Rando Singal (25), bekerja sebagai sopir, merupakan warga asli Desa Suluan, Kecamatan Tombulu, Minahasa, Sulawesi Utara.
Tersangka pembunuhan Indo Sarapung, warga Papakelan, Tondano, Minahasa. Tersangka bernama Rando Singal (25), bekerja sebagai sopir, merupakan warga asli Desa Suluan, Kecamatan Tombulu, Minahasa, Sulawesi Utara. (Tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow)

"Yakni pisau yang digunakan menusuk korban ditemukan, yang disembunyikan di rumah kakaknya yang berada di Kelurahan Rurukan," beber Aipda Ronny Wentuk.

"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut. Pelaku terjerat dengan Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup Aipda Ronny Wentuk.(*)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved