Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Tak Punya BPJS, Keluarga Balita Korban Penikaman Dapat Bantuan Polres dan Pemkab Minsel Sulut

Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri Sitorus menjelaskan jika bantuan sebagai bentuk perhatian pemerintah dan pihak kepolisian kepada korban.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Polres Minsel
Polres dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berikan bantuan uang tunai kepada keluarga korban. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memberikan bantuan uang tunai kepada keluarga balita 2 tahun korban kasus penikaman.

Bantuan tersebut diserahkan saat Bupati dan Kapolres melayat di rumah keluarga korban Desa Elusan Kabupaten Minahasa Selatan.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri Sitorus menjelaskan jika bantuan sebagai bentuk perhatian pemerintah dan pihak kepolisian kepada korban.

"Kami dapat informasi di media sosial (Medsos) Ade ini tidak memiliki BPJS Kesehatan, jadi saya dan bupati memberikan bantuan," jelasnya Selasa (24/10/2023).   

Dia berharap bantuan ini dapat membantu keluarga yang tengah berdukacita. 

"Semoga ini bisa juga membantu segala pembayaran di rumah sakit, hingga kebutuhan rangkaian ibadah pemakaman," jelasnya

Tersangka Penikaman Balita di Minahasa Selatan Terancam Hukuman Mati

Tersangka kasus penganiayaan balita 2 tahun yaitu Valen Tambuwun (22) terancam dengan hukuman seumur hidup.

Polres Minahasa Selatan menjerat tersangka dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang No 23 Tahun 2002

Tentang Perlindungan Anak, dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan tentang membawa, menyimpan dan memiliki/ menguasai senjata tajam tanpa ijin.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 15 tahun, dan atau denda uang paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 3 Miliar," jelasnya Senin (23/10/2023).

Menurutnya dari tangan tersangka diamankan satu buat pisau jenis badik terbuat dari besi biasa dengan ukuran panjang keseluruhan 26 Cm.

"Ukuran mata pisau 18 Cm tajam pada kedua sisi, ujungnya lancip, gagang terbuat dari besi biasa, dan sarung yang di lilit dengan lakban warna hitam," jelasnya

Kronologi Kejadian

Polres Minahasa Selatan mengungkap kronologi penganiayaan balita usia 2 tahun hingga meninggal dunia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved