Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Balita di Minsel

Pengakuan Ayah Balita 2 Tahun Korban Penikaman di Minsel Sulawesi Utara, Minta Dihukum Setimpal

Clif Tambun, ayah dari balita 2 tahun yang jadi korban penikaman hingga meninggal dunia di Desa Elusan Kabupaten Minahasa Selatan

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
IST
Clif Tambun, ayah dari balita 2 tahun yang jadi korban penikaman hingga meninggal dunia di Desa Elusan Kabupaten Minahasa Selatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Clif Tambun, ayah dari balita 2 tahun yang jadi korban penikaman hingga meninggal dunia di Desa Elusan Kabupaten Minahasa Selatan, angkat bicara.

Dia mengatakan jika tersangka Valen Tambuwun (22) dengannya berteman baik dan tidak memiliki masalah apa-apa.

Bahkan, tersangka sempat menelepon Clief kala itu dan menyampaikan jika mereka sedang berada di Minahasa Selatan.

"Saya tinggal melihat di story WA, mereka ada di rumah bawah, kemudian saya pergi disitu dengan membawa anak saya," jelasnya

Saat sedang duduk santai bersama, tiba-tiba dia melihat tersangka berdiri dan langsung main menikam.

"Saya kaget, tersangka berdiri dan main tikam, ketiga kali dia mau menikam, teman langsung memegang tangannya, langsung dibawa menghindar," jelasnya

Kala itu Clif tidak menyadari jika anaknya jadi korban penikaman.

"Saya belum tau kalau anak saya sudah ditikam. Nanti pas diarahkan ke saya, baru saya lihat kondisinya itu," jelasnya

Sontak, Clif langsung menghampiri dan memukul tersangka.

"Lalu ada beberapa orang yang menarik saya dan langsung meminta untuk membawa anak ke rumah sakit," jelasnya

Dia pun berharap tersangka yang menganiaya anaknya diberi hukuman yang setimpal.

"Harus diberikan hukuman yang setimpal," jelasnya

Tersangka Penikaman Balita di Minahasa Selatan Terancam Hukuman Mati

Tersangka kasus penganiayaan balita 2 tahun yaitu Valen Tambuwun terancam dengan hukuman seumur hidup.

Polres Minahasa Selatan menjerat tersangka dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang No 23 Tahun 2002

Tentang Perlindungan Anak, dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan tentang membawa, menyimpan dan memiliki/ menguasai senjata tajam tanpa ijin.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 15 tahun, dan atau
denda uang paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 3 Miliar," jelasnya Senin (23/10/2023).

Menurutnya dari tangan tersangka diamankan satu buat pisau jenis badik terbuat dari besi biasa dengan ukuran panjang keseluruhan 26 Cm.

"Ukuran mata pisau 18 Cm tajam pada kedua sisi, ujungnya lancip, gagang terbuat dari besi biasa, dan sarung yang di lilit dengan lakban warna hitam," jelasnya

Kronologi Kejadian

Polres Minahasa Selatan mengungkap kronologi penganiayaan balita usia 2 tahun hingga meninggal dunia.

Kejadian ini terjadi di Desa Elusan Kecamatan Amurang Barat, Sabtu (21/10/2023).

Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus menjelaskan kejadian berawal saat tersangka Valen Tambuwun (22), bersama kekasihnya dan dua temannya datang dari Kota Tomohon menuju di Desa Tawesan Amurang Barat.

Disana, tersangka menghubungi salah satu temannya, dengan maksud mencari lokasi untuk bersantai dan pesta miras.

Akhirnya mereka sepakat bertemu bersama di salah satu rumah Desa Tawesan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Beberapa waktu kemudian saat tersangka dan temanya sedang pesta miras, korban balita bersama orang tuanya datang berkunjung di rumah itu.

Kekasih tersangka yang melihat balita itu sontak menggendongnya dan bermain-main dengan korban.

Karena terpengaruh miras, tersangka terlibat adu mulut dengan kekasihnya yang membuat ketersingguan.

"Tersangka pun marah ucapan kekasihny dan berniat menikam kekasihnya itu," ujar Kapolres.

Kemudian tersangka mengeluarkan sajam jenis pisau Badik yang disimpan di pinggang sebelah kirinya lalu menusuk ke arah kekasihnya

Karena posisi yang sementara menggendong, tikaman tersangka terkena ke tubuh balita tepatnya dibagian perut.

Mengetahui serangannya tidak tepat sasaran tersangka kemudian kembali mencoba melakukan penusukan kepada kekasihnya.

Mirisnya, tusukan itu kembali mengena kembali di bagian perut tubuh balita tersebut, hingga mengakibatkan korban alami pendarahan dan luka di bagian lambung.

"Lambung anak juga mengalami luka hingga dilarikan ke rumah sakit Prof Kandou Malalayang untuk dilakukan tindakan kedokteran. Namun nyawa anak tersebut tidak bisa terselamatkan," jelasnya.

Sadar akan kejadian itu, tersangka kemudian melarikan diri ke Kota Manado dan bersembunyi di Rumah neneknya.

Pelariannya langsung diketahui oleh Tim Resmob Polres Minsel hingga tersangka langsung diringkus dan ditahan. (Ren)

Baca juga: 2 Tersangka Investasi Bodong Rp 14 Miliar di Minsel Sulawesi Utara Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Projo Sulawesi Utara dan Aliansi Adat Minahasa Kecam Pelapor Presiden Jokowi ke KPK

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved