Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Balita di Minsel

Tak Tercover BPJS, Tagihan Biaya Operasi Balita Korban Penikaman di Minsel Capai Rp77 Juta

Tagihan biaya Operasi almarhum Kenzi Tambun berjumlah RP 77 juta lebih. operasi korban tidak tercover BPJS Kesehatan.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Tak Tercover BPJS, Tagihan Biaya Operasi Balita Korban Penikaman di Minsel Capai Rp77 Juta 

Tersangka kasus pembunuhan balita berusia dua tahun yaitu Valen Tambuwun (22) terancam hukuman maksimal.

Polres Minahasa Selatan menjerat tersangka dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki/Menguasai Senjata Tajam Tanpa Izin.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 15 tahun dan atau denda uang paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 3 miliar," jelasnya, Senin (23/10/2023).

Pelaku penikaman bayi di Minsel (pria bertato) saat diringkus Polres Minahasa Selatan.
Pelaku penikaman bayi di Minsel (pria bertato) saat diringkus Polres Minahasa Selatan. (Polres Minsel)

Dari tangan tersangka diamankan satu buah pisau jenis badik terbuat dari besi biasa dengan ukuran panjang keseluruhan 26 cm.

"Ukuran mata pisau 18 cm tajam pada kedua sisi, ujungnya lancip, gagang terbuat dari besi biasa, dan sarung yang dililit dengan lakban warna hitam," jelasnya.

Kronologi Balita di Minsel Sulawesi Utara jadi Korban Penikaman, Berawal dari Pesta Miras

Polres Minahasa Selatan mengungkap kronologi pembunuhan balita berusia dua tahun di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Minsel, Sulawesi Utara, Sabtu (21/10/2023).

Kapolres Minsel, AKBP Feri Sitorus, menjelaskan kejadian berawal saat tersangka, Valen Tambuwun (22), bersama kekasihnya dan dua temannya datang dari Kota Tomohon ke Desa Tewasen, Amurang Barat.

Di sana, tersangka menghubungi salah satu temannya dengan maksud mencari lokasi untuk bersantai dan pesta miras.

Akhirnya mereka sepakat bertemu di salah satu rumah di Desa Elusan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Beberapa waktu kemudian saat tersangka dan temannya sedang pesta miras, orang tua bersama korban mengunjungi rumah tersebut.

Kekasih tersangka yang melihat korban pun menggendongnya dan bermain-main dengan korban.

Karena terpengaruh miras, tersangka terlibat adu mulut dengan kekasihnya hingga tersinggung.

"Tersangka pun marah ucapan kekasihnya dan berniat menikam kekasihnya itu," ujar AKBP Feri Sitorus.

Kemudian tersangka mengeluarkan sajam jenis pisau badik yang disimpan di pinggang sebelah kirinya lalu menusuk ke arah kekasihnya yang sedang menggendong korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved