Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Razia Rutin Dilakukan, Polsek Airmadidi Sita Puluhan Botol Miras di Desa Maumbi dan Matutumou Minut

Di Desa Watutumou berhasil disita 20 botol miras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml. 

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Polsek Airmadidi
Polsek Airmadidi menyita puluhan botol miras di Desa Maumbi dan Watuyumou, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (21/10/2023) malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Polsek Airmadidi terus melakukan razia dengan sasaran minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), judi, premanisme, dan kejahatan jalanan lainnya.

Razia ini rutin dilakukan Polsek Airmadidi di bawah kepemimpinan Iptu Yusi Kristiana.

Kapolsek Airmadidi ini menyampaikan, Sabtu (21/10/2023) malam pihaknya kembali melakukan razia.

"Razia akan terus kami lakukan untuk mengurangi angka kejahatan jalanan," kata Iptu Yusi Kristiana, Minggu (22/10/2023).

Razia tadi malam membuahkan hasil yaitu puluhan botol miras.

"Kami melakukan razia di warung-warung, dan mendapati puluhan botol miras di Desa Maumbi dan Watutumou," ungkap Iptu Yusi Kristiana.

Menurutnya, razia tadi malam dipimpin Wakapolsek Airmadidi, Iptu Dance Rungkat, dengan anggota Ka SPK C Polsek Airmadidi, Aipda Andi Adi Dale; Kanit Samapta Polsek Airmadidi, Bripka Aditya Gumolung; Bhabinkamtibmas, Bripka Yudianto F. Paraeng; dan Ba Unit Reskrim Polsek Airmadidi, Briptu Nando Papa.

"Hasil razia tadi malam di Desa Maumbi ditemukan 58 motol miras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml dan 13 botol miras jenis Kasegaran FO," ujar Iptu Yusi Kristiana.

Kemudian di Desa Watutumou berhasil disita 20 botol miras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml. 

"Di Desa Watutumou ditemukan di warungnya Rolly Rondonuwu, sedangkan di Maumbi warungnya Aril Kadir," sebut satu-satunya kapolsek perempuan di jajaran Polres Minut ini.

Baca juga: Berkat Shin Tae-yong, Indonesia Disebut Bisa Ukir Sejarah di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca juga: Rating 9 Drakor Terbaru Jelang Akhir Oktober 2023, Drama Korea Strong Girl Nam Soon Melejit

Iptu Yusi Kristiana mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Airmadidi agar jangan menjual miras, karena merupakan pemicu terjadinya kejahatan.

"Kami menghimbau masyarakat agar tidak menjual minuman keras, dikarenakan miras sebagai pemicu utama dari berbagai macam tindak kejahatan," tutupnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved