Manado Sulawesi Utara
Memenuhi Syarat, Narapidana Kasus Perlindungan Anak di Manado Sulawesi Utara Bebas Bersyarat
Sebelum dikeluarkan, Lapas Manado membina narapidana yang bersangkutan agar tidak mengulangi kembali tindakan yang melawan hukum.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Manado, Sulawesi Utara, mengeluarkan satu narapidana karena bebas bersyarat.
Narapidana tersebut berinisial RM yang terjerat kasus perlindungan anak.
Kasibinadik Lapas Manado, Maidy Ferdy, menyampaikan program pembebasan bersyarat adalah bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat.
"Tentunya berkelakuan baik serta berkontribusi positif selama menjalani masa pidana," jelasnya, Sabtu (21/10/2023).
Sebelum dikeluarkan, Lapas Manado membina narapidana yang bersangkutan agar tidak mengulangi kembali tindakan yang melawan hukum.
"Warga binaan juga dengan pendampingan petugas diserahkan kepada Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado untuk pembinaan dan pengawasan selanjutnya," jelasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Ada yang Tak Didatangi Keluarga, Komandan TNI AL Hibur Siswa Dikmata Saat Pelantikan di Manado |
![]() |
---|
Kisah Gen Z Jualan Kopi Keliling di Kota Manado, Sebut Gengsi Bikin Tak Bisa Makan |
![]() |
---|
Belajar bersama Mahasiswa Faperta Unsrat Manado Sentuh Anak-Anak yang Belum Merasakan Bangku Sekolah |
![]() |
---|
Warga Bitung Rela Jual Motor Demi Bisa Kerja di Kamboja, Janji Beli Mobil Kalau Sudah Gajian |
![]() |
---|
Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado Gagalkan 2 Warga Sulawesi yang Hendak ke Kamboja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.