Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Memenuhi Syarat, Narapidana Kasus Perlindungan Anak di Manado Sulawesi Utara Bebas Bersyarat

Sebelum dikeluarkan, Lapas Manado membina narapidana yang bersangkutan agar tidak mengulangi kembali tindakan yang melawan hukum.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Lapas Kelas IIA Manado, Sulawesi Utara, mengeluarkan satu narapidana dengan program bebas bersyarat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Manado, Sulawesi Utara, mengeluarkan satu narapidana karena bebas bersyarat.

Narapidana tersebut berinisial RM yang terjerat kasus perlindungan anak.

Kasibinadik Lapas Manado, Maidy Ferdy, menyampaikan program pembebasan bersyarat adalah bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat.

"Tentunya berkelakuan baik serta berkontribusi positif selama menjalani masa pidana," jelasnya, Sabtu (21/10/2023).

Sebelum dikeluarkan, Lapas Manado membina narapidana yang bersangkutan agar tidak mengulangi kembali tindakan yang melawan hukum.

"Warga binaan juga dengan pendampingan petugas diserahkan kepada Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado untuk pembinaan dan pengawasan selanjutnya," jelasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved