Manado Sulawesi Utara
Memenuhi Syarat, Narapidana Kasus Perlindungan Anak di Manado Sulawesi Utara Bebas Bersyarat
Sebelum dikeluarkan, Lapas Manado membina narapidana yang bersangkutan agar tidak mengulangi kembali tindakan yang melawan hukum.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Manado, Sulawesi Utara, mengeluarkan satu narapidana karena bebas bersyarat.
Narapidana tersebut berinisial RM yang terjerat kasus perlindungan anak.
Kasibinadik Lapas Manado, Maidy Ferdy, menyampaikan program pembebasan bersyarat adalah bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat.
"Tentunya berkelakuan baik serta berkontribusi positif selama menjalani masa pidana," jelasnya, Sabtu (21/10/2023).
Sebelum dikeluarkan, Lapas Manado membina narapidana yang bersangkutan agar tidak mengulangi kembali tindakan yang melawan hukum.
"Warga binaan juga dengan pendampingan petugas diserahkan kepada Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado untuk pembinaan dan pengawasan selanjutnya," jelasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara Michaela Elsiana Paruntu Kunjungi Kantor Tribun Manado |
![]() |
---|
Kronologi Tim Resmob Polresta Manado Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Barang Bukti Ditemukan di Minahasa |
![]() |
---|
Ini Testimoni Guru Terkait Makanan Bergizi Gratis di Manado |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Niat Penyerangan Kelompok Pemuda di Manado, Seorang Pria Ditangkap |
![]() |
---|
Daftar Fasilitas MBW II: Ada Dermaga Wisata hingga Food Truck |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.