Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Supriyadi Pangellu Sebut Putusan MK Soal Umur Cawapres Inkonsisten

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal umur Calon Wakil Presiden (Cawapres) belakangan ini banyak menuai sorotan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
dokumentasi pribadi
Praktisi Hukum Pemilu Supriyadi Pangellu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal umur Calon Wakil Presiden (Cawapres) belakangan ini banyak menuai sorotan.

Di Sulawesi Utara, sorotan terhadap putusan MK ini datang dari Praktisi Hukum Pemilu Supriyadi Pangellu.

Ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Kamis 19 Oktober 2023 di K'mari Cafe, Kecamatan Wenang, Manado, Supriyadi mengatakan dari perspektif hukum sebenarnya yang harus dilihat adalah apa tugas dan wewenang MK.

Menurutnya MK mempunyai sebuah norma untuk menguji yang dalam undang-undang, apakah bertentangan dengan konstitusi tidak.

Berkaitan dengan para pemohon yang mengajukan untuk menguji konstitusionalitas terhadap pasal 169 huruf Q yang berkaitan dengan salah satu persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden yang usianya minimal 40 tahun.

"Kembali merujuk pada UU 1945, bahwa dipasal 6 dan 7 itu tidak ada prasyarat yang kemudian berkaitan dengan soal batas usia," ujarnya.

"Disitu secara umum menyerahkan kepada pemerintah untuk diatur dalam bentuk undang-undang," ujarnya.

Pangellu menilai darisinilah terlihat bentuk inkonsistensi hakim MK yang sebagian mengabulkan dan sebagiannya lagi ditolak.

"Inikan bukan hanya satu perkara saja, awalnya diperkara 29, 51, 55, secara tegas MK dalam pertimbangan amar putusannya menyatakan bahwa berkaitan dengan persyaratan usia ini didalam pasal 169 huruf Q ini, adalah diberikan kewenangan kepada pemerintah sebagai pembentuk undang-undang," tuturnya.

Ia mengatakan karena pembentukan undang-undang ini pembentuknya adalah pemerintah dan DPR, soal persyaratan ini adalah kewenangan mereka.

Tetapi yang unik dan ganjal adalah diperkara 90 dan 91.

Yang kemudian bukan membatalkan atau mengabulkan permohonan, bahkan menolak permohonan, tapi MK kemudian membuat norma baru.

"Dengan menambahkan frase meskipun dibawah 40 tahun tapi berpengalaman sebagai kepala daerah, adalah sebuah inkonsisten dari MK," ungkapnya.

"Karena ditiga perkara awal MK menolak secara tegas karena itu bukan kewenangannya, tapi diperkara 90 dan 91 tetap pada usianya 40 namun muncul frase yang menjadi norma baru," ucap dia.

Supriyadi mengatakan MK harusnya menjadi benteng terakhir ketika menjadi kebuntuan penafsiran norma, tapi sekarang malah membuat kekaburan lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved