Penertiban Pedagang Kali Lima
BREAKING NEWS : Pedagang Kaki Lima di Pasar 23 Maret Kotamobagu Sulawesi Utara Ditertibkan Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu kembali menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu kembali menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan.
Petugas dari Satpol PP melakukan giat penertiban bagi pedagang yang sering berjualan di bahu jalan di Pasar 23 Maret Kotamobagu.

Kabid Ops Satpol PP Kotamobagu, Irman Damopolii mengatakan penertiban tersebut sebagai upaya penegakkan peraturan daerah (Perda) Kotamobagu.
"Ini merupakan penegakkan Perda Nomor 9 tahun 2016. Sehingga para pedagang perlu kita tertibkan sesuai dengan aturan yang ada," katanya kepada Tribunmanado.co.id ad, Jumat (20/10/2023).
Menurutnya para pedagang sudah menggunakan bahu atau badan jalan untuk berdagang.
"Para pedagang kaki lima itu tidak bisa masuk ke badan jalan," ucapnya.
Tambah Irman, penertiban dengan menyita barang dagangan yang tersebut dimaksudkan agar ada efek jera bagi pedagang yang tidak taat aturan.
"Ini merupakan upaya tindakan agar ada efek jera, misalnya penyitaan barang-barang, supaya mereka bisa ada kepedulian dan kepatuhan terhadap aturan," ungkapnya.
Irman mengatakan jika penertiban semacam ini rutin dilaksanakan.
"Hal ini semacam ini rutin kami laksanakan. Setiap hari kerja," tuturnya.
"Untuk sementara kami fokus di pasar 23 Maret, kemudian eks pasar serasi dekat terminal," tambahnya.
Saat ditertibkan oleh petugas, para pedagang tak melakukan perlawanan.
Barang yang disita oleh petugas di antaranya, lapak jualan dan makanan lainnya.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kotamobagu dibantu oleh petugas dari Dinas Perhubungan Kotamobagu, serta Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu.
Baca juga: Supriyadi Pangellu Sebut Putusan MK Soal Umur Cawapres Inkonsisten
Baca juga: Gempa Bumi Hari Ini Jumat 20 Oktober 2023, Info BMKG Baru Saja Terjadi di Darat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.