Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencuri Tabung Gas dan HP di Kotamobagu Sulawesi Utara

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap pada Rabu (18/10/2023) adalah AWM alias Andre (33) dan RM alias Reza (27).

Dokumentasi Polres Kotamobagu
Resmob Polres Kotamobagu berhasil ringkus pelaku pencurian tabung gas dan handphone, Rabu (18/10/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pencurian tabung gas dan perampasan handphone (HP) di Kotamobagu, Sulawesi Utara berhasil diungkap Tim Resmob Polres Kotamobagu.

Dua pelaku ditangkap dalam kasus ini. 

Bermula dari adanya laporan yang diterima oleh pihak kepolisian.

Ada pun kedua pelaku yang berhasil ditangkap pada Rabu (18/10/2023) adalah AWM alias Andre (33) dan RM alias Reza (27). Reza diketahui adalah seorang residivis. 

Keduanya beralamatkan Desa Passi 2, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepolisian berhasil mengamankan barang curian yang terdiri dari:

  • 1 unit handphone merek Oppo
  • 1 unit handphone merek Samsung
  • 4 tabung gas LPG 3 kilogram
  • 1 unit motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi DB 3272 D
  • 2 box handphone.

Modus pencurian yang digunakan oleh kedua pelaku yakni dengan masuk ke rumah atau warung korban.

Kemudian handphone serta tabung gas LPG milik korban dilarikan ketika korban tidak berada di rumah.

Kasi Humas Polres Kotamobagu IPTU I Dewa Gede Dwiadyana menjelaskan terkait kronologis penangkapan.

Setelah mendapat laporan, tim segera menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku pencurian di Desa Upai Kec. Kotamobagu Utara.

Setelah diinterogasi, AWM mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi bersama dengan rekannya, yaitu RM.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan RM di Desa Passi 2. 

Maka, tim langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan

Setelah penangkapan kedua pelaku, dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, termasuk HP dan tabung gas yang semuanya ditemukan di wilayah Kota Kotamobagu.

"saat ini kedua pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Dewa.

Giat selanjutnya dalam kasus ini akan mencakup penyidikan lebih lanjut terhadap kedua pelaku.

Termasuk penyelidikan terkait kasus-kasus pencurian yang mereka lakukan sebelumnya, dan memproses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. (*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved