Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Bicara Kasar saat Persidangan Jadi Hal Memberatkan

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe divonis hukuman 8 tahun penjara pada Kamis (19/10/2023). Bicara kasar saat sersidangan jadi hal memberatkan.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara. Bicara Kasar saat Persidangan Jadi Hal Memberatkan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe divonis hukuman 8 tahun penjara pada Kamis (19/10/2023) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bicara kasar saat sersidangan jadi hal memberatkan.

Majelis hakim menjatuhi hukuman 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Lukas Enembe.

Lukas Enembe dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.

Dalam pengambilan keputusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Untuk hal memberatkan, Lukas Enembe dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain itu, Lukas juga dianggap bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata kasar.

"Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Sementara untuk hal meringankan, Lukas Enembe disebut belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit tetapi bisa mengikuti persidangan sampai akhir, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Dalam catatan Tribunnews.com, lontaran kata kasar diucapkan Lukas Enembe dalam persidangan pada 4 September 2023.

Lukas melontarkan ucapan kasar di muka persidangan saat dicecar tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kepemilikan hotel Angkasa.

"Saudara tahu hotel Angkasa?" tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan PN Jakpus, Senin (4/9/2024).

"Tidak ada," jawab Lukas yang diperiksa sebagai terdakwa.

"Saya tanya pak, bapak tahu enggak hotel Angkasa?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada," aku Lukas.

Penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, yang duduk di sebelah kliennya pun ikut membantu menjawab.

Ia menegaskan Lukas tidak tahu-menahu perihal hotel Angkasa dimaksud.

"Oke. Yang punya siapa saudara tahu tidak?" tanya jaksa melanjutkan.

"Ko punya!" jawab Lukas dengan nada tinggi.

"Saya yang punya?" ujar jaksa.

"Ko punya!" timpal Lukas.

"Enggak mungkin lah," kata jaksa.

Merasa belum mendapat jawaban, jaksa mengulangi pertanyaan perihal kepemilikan hotel Angkasa.

"Setahu saudara, saya tanya pelan-pelan ini pak, kalau memang itu bukan punya saudara kan sampaikan saja itu bukan punya saudara," tutur jaksa.

"Hotel Angkasa siapa yang punya?" tanya jaksa.

"Ko punya to, Pu*****!" jawab Lukas dengan nada emosi.

Jaksa tidak terima dengan jawaban tersebut dan mengadukan ke majelis hakim yang dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh.

"Yang Mulia, ini kata-kata kasar Yang Mulia," kata jaksa.

Rianto lantas mengambil alih persidangan. Dalam kesempatan itu, ia mengulangi pertanyaan tim jaksa KPK.

Kepada hakim, Lukas mengaku tidak mengetahui perihal hotel Angkasa.

"Mungkin bisa disampaikan kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi Yang Mulia," ucap jaksa.

"Pak jaksa dan pak hakim atas nama terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan 'ko punya' dan 'pu*****'," ucap Petrus menimpali.

Baca juga: Lukas Enembe Gebrak Meja Persidangan, Emosi Dituding Main Judi di Singapura

Tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved