Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Komentar Jokowi Soal Peluang Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres, Tegaskan Hal Ini

Jokowi angkat bicara soal kabar Gibran Rakabuming Raka yang berpeluang menjadi cawapres.

Editor: Ventrico Nonutu
TribunSolo.com/BPMI Setpres
Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Joko Widodo. Gibran kini berpeluang menjadi cawapres. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui MK memutus soal batasan usia capres dan cawapres.

MK juga membolehkan seseorang meski belum genap 40 tahun tapi punya pengalaman sebagai kepala daerah untuk menjadi capres atau cawapres.

Presiden Jokowi menyampaikan hal itu merupakan kewnangan yudikatif.

Masyarakat pun bisa menanyakan langsung kepada MK.

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujar Jokowi dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin malam, 16 Oktober 2023, yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden.

“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” sambungnya.

Terkait soal kabar Gibran Rakabuming Raka, putranya, yang berpeluang maju menjadi cawapres, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Presiden.

Presiden menyebut bahwa pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” katanya.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Ini berarti putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa maju menjadi cawapres di Pilpres 2024 mendatang.

Sebab meskipun belum berusia 40 tahun, Gibran pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, yakni sebagai Wali Kota Solo.

Diloloskannya Gibran maju menjadi cawapres di Pilpres 2024 oleh MK ini, tepat atau persis sesuai dengan bocoran yang diungkapkan oleh pegiat media sosial Denny Siregar.

Denny Siregar yang merupakan pendukung Ganjar Pranowo, belakangan kerap mengkritik Jokowi atas hal ini yang menurutnya sedang membangun dinasti politik.

Bahkan kritik juga mengkaitkan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Jokowi.

Sehingga sempat viral bahwa MK bukanlah Mahkamah Konstitusi tetapi menjadi Mahkamah Keluarga.

Sebelumnya gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023,

Putusan yang memperbolehkan capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang putusan MK, Senin (16/10/2023).

"Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan pasal 169 q UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan capres cawapres berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berusia 40tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar Usman.

"Kedua, sehingga Pasal 169 q UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," katanya.

"Tiga, memerintahkan penguatan keputusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya," kata Anwar.

Dalam putusan ini katanya ada 2 hakim memiliki alasan yang berbeda dan 4 hakim memiliki pendapat berbeda.

Dengan putusan ini maka Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi, berpotensi besar maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Sebelumnya MK menolak 3 gugatan batas usia capres-cawapres menjadi di bawah 40 tahun.

Salah satunya MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. 

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Bocoran Denny Siregar

Sebelumnya Denny Siregar mengaku dapat bocoran berupa informasi yang sudah terkonfirmasi, bahwa putusan MK akan memberi jalan secara konstitusi bagi Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi untuk maju di Pilpres sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Hal itu dikatakan Denny Siregar lewat cuitan di akun X (Twitter) nya @Dennysiregar7 serta pernyataan di video yang diunggah di akun YouTube Merah Putih TV, Minggu (15/10/2023).

Seperti diketahui, terkait kritikan Denny atas upaya Jokowi membangun dinasti politiknya ini, ia akhirnya ditendang dari Cokro TV.

"Udah confirm si anak akan lolos.. Silahkan kecewa. Silahkan marah. Tapi terimalah kenyataan bahwa manusia bisa berubah. Yang gua sayangkan cuman satu, kalo A ya sejak awal bilang A. Jangan bermuka dua. Itu munafik namanya. Laki2 itu dinilai dari kata2nya..," kata Denny Siregar di akun X (Twitter) nya @Dennysiregar7.

Denny yang dulunya adalah pendukung setia Jokowi, kini mengaku kecewa dengan apa yang dilakukan Jokowi tersebut.

"Gua gak perduli siapapun itu. Tapi selama konstitusi dilanggar untuk kepentingan kekuasaan, gua akan ada di barisan terdepan. Ini bukan tentang siapa yang akan menjadi Presiden kelak. Tapi apa yang yang akan kita wariskan ke anak cucu kita kelak.. Gua cinta Jokowi. Tapi gua lebih cinta pada NKRI," kata Denny.

Menurutnya saat ini Ganjar Pranowo akan melawan orang yang dulu pernah ia bela.

"Kasian pak Ganjar. Lawannya bukan saja orba, tapi juga orang yang dulu pernah dia bela," kata Denny.

Kritikan keras Denny Siregar juga diungkapkannya dalam video di akun YouTube Merah Putih TV berjudul 'Denny Siregar: KAMI MUAK, PAK JOKOWI | TIMELINE #1 #jokowi #mahkamahkonstitusi #kamimuak'

"Berhari-hari, saya selalu bersuara terhadap apa yang sedang terjadi di Mahkamah Konstitusi. Lembaga yang seharusnya kita hormati tiba-tiba membuat pernyataan akan mengumumkan keputusannya tentang gugatan batas usia minimal capres dan cawapres di tanggal 16 Oktober. Padahal 3 hari lagi tanggal 19 Oktober adalah masa pendaftaran capres dan cawapres," kata Denny.

Menurut Denny, apa yang dilakukan MK dimana Ketuanya adalah adik ipar Jokowi, adalah hal yang janggal.

"Apakah bau ini enggak amis? Kenapa lembaga tinggi yang seharusnya kita hormati, tidak mengundurkan saja keputusannya sesudah Pilpres 2024 misalnya, untuk menghindari segala keributan?," tanya Denny, sembari mengenakan ikat kepala hitam bertuliskan #KamiMuak.

"Kenapa harus dipaksakan keputusannya mendekati pendaftaran? Apakah ini memang settingan untuk meloloskan anak Jokowi supaya dia punya hak secara konstitusi untuk menjadi calon wakil presidennya Prabowo?," beber Denny.

Menurut Denny semua kasak khusuk di masyarakat in,  seakan tidak ada yang mau dengar.

"Mereka tuli dan buta bahwa konstitusi kita mau dipaksakan hanya untuk kepentingan sesaat saja. Padahal sudah banyak pakar hukum, akademisi, budayawan, jurnalis yang bersuara.

Bahanya kata Denny, ketika konstitusi ditabrakkan hanya untuk persoalan jabatan maka akan merusak demokrasi.

"Rusak demokrasi kita, rusak semua perjuangan reformasi kita, ketika hukum yang seharusnya menjadi Panglima ini malah jadi alat penguasa di mana yang namanya Trias Politika, ketika eksekutif, llegislatif, dan yudikatif, yang seharusnya saling mengawasi sekarang mau digunakan untuk melanggengkan kekuasaan," ujar Denny berapi-api.

"Apa yang harus kita ceritakan pada anak cucu kita nanti. Nak negara kita ini dikuasai oleh satu keluarga. Kamu diam saja ya, Jangan berteriak apa-apa. Bisa hilang nanti kamunya. Begitu maunya?," tanya Denny.

Denny juga mempertanyakan apakah harus kembali ke zaman orde baru.

"Mau seperti zaman orba yang berkuasa 32 tahun itu. Yang saya heran nih pak Jokowi, maaf ya, juga seakan-akan tuli dan buta," tegas Denny.

"Ketika saya teriak untuk selamatkan konstitusi, untuk selamatkan nama baik, saya dituduh menyerang. Saya ini pendukung Jokowi selama dua kali Pilpres. Tapi saya bukan penjilat yang mengiyakan apa saja, apalagi kalau itu sebuah kesalahan besar," kata Denny.

Denny mengaku sebenarnya tidak terlalu peduli dengan narasi politik dinasti atau apapun juga.

"Saya hanya perduli terhadap nasib bangsa ini. Ketika hukum bisa dimainkan oleh penguasa. Itu penghianatan terhadap reformasi namanya," ujanya.

Seharusnya, kata Denny, Jokowi gelisah ketika namanya ditarik-tarik dalam melegalkan permasalahan di Mahkamah Konstitusi ini.

"Kenapa Pak Jokowi gak melarang saja anaknya, yang belum cukup umur sesuai konstitusi, supaya tidak ikut Pilpres 2024 ini?. Apalagi Pak Jokowi kan tahu, kalau ipar bapak yang menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ini," kata Denny.

"Atau apakah bapak juga menikmatinya dengan dalih demokrasi, dengan dalih biarkan rakyat yang memilih. Tapi konstitusi yang bilang bahwa anak Bapak belum cukup umur itu ditabrak juga," ujarnya.

"Itu kan munafik namanya. Itu kan namanya bermuka dua. Tak ada satupun langkah yang membuat banyak orang nyaman, bahwa keluarga Bapak tidak terlibat ini semua. Malah semuanya terlihat disetting untuk memuluskan itu semua," kata Denny. 

Menurut Denny, baliho-baliho, deklarasi palsu dan karpet merah, semuanya seperti disiapkan untuk menyambut keputusan Mahkaman Konstitusi ini.

"Apakah kami bodoh dan gak tahu semua ini? Apakah kami juga tidak berhak curiga? Apakah saya salah kalau ingin pertandingan ini berjalan dengan fair," katanya.

Sebab menurut Denny seharusnya MK, polisi dan semua alat negara menjadi wasit saja dan bukan pemain juga.

"Apakah saya salah ketika saya ingin demokrasi berjalan dengan hukum yang menjadi terjaga? Bukan mengawal orang yang ingin berkuasa. Apakah saya salah, kalau di awal saja sudah berpihak, maka ketika nanti digaris finish pertandingan ada perselisihan, apakah juga bisa netral atau sudah disetting untuk memenangkan seseorang?," kata Denny.

Karenanya Denny mengaku sudah muak dengan apa yang dilakukan Jokowi.

"Maaf saya sudah muak. Mungkin bukan saya saja. Kami semua sudah muak. Muat melihat kotornya cara-cara untuk memenangkan pertandingan. Muat melihat orang-orang yang haus kekuasaan dan menghalalkan segala cara," katanya.

"Muat melihat reformasi yang dulu diperjuangkan dengan korban nyawa mahasiswa harus dihancurkan sekarang," kata Denny.

Denny kemudian mengatakan ia mengenakan ikat kepala hitam bertuliskan #KamiMuak untuk menunjukkan sikap pribadinya.

"Saya pakai ikat kepala ini untuk menunjukkan sikap pribadi saya. Enggak terkait dengan dukungan saya kepada siapun. Saya muak mungkin sudah sampai level pengen muntah," kata Denny.

Dalam pertandingan, kata Denny, siapapun lawannya ia mengaku tidak pernah takut.

"Saya hanya marah ketika ada potensi rusaknya aturan aturan negara, hanya karena nafsu berkuasa. Kalau aturan itu dilanggar maka rusaklah semua pondasi bernegara," ujar Denny.

Ia berharap mimpi buruk yang menghantui kepalanya itu tidak terjadi

"Semoga Mahkamah Konstitusi bisa dengan bijak memperkirakan dampak buruk yang akan terjadi. Ingat Pak Hakim, Jabatan itu sementara. Kalian adalah para wakil Tuhan di dunia. Pertanggungjawaban jauh lebih berat dari pada kami orang biasa dan jangan jual itu dengan harga murah," kata Denny.

"Dan jangan sampai rasa muak ini akhirnya menjadi muntah," kata Denny.

Telah tayang di WartaKotalive.com

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved