Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Isu Gibran Jadi Cawapres

Gibran Diisukan Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Nama putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, santer diisukan menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Jokowi dan Gibran Rakabuming 

Untuk diketahui isu, Gibran menjadi bacawapres muncul seiring dengan uji batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam aturan tersebut diatur bahwa batas usia capres-cawapres adalah minimal 40 tahun.

Sementara usia Gibran saat ini baru menginjak 36 tahun.

MK sendiri akan memutus perkara batas usia capres dan cawapres, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.

Gibran Disebut Sosok Paling Kuat jadi Cawapres Prabowo

Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka digadang menjadi sosok cawapres paling potensial untuk mendampingi Prabowo. 

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon mengutarakan, nama Gibran termasuk salah satu opsi penting dalam pembahasan internal Koalisi Indonesia Maju (KIM). 

Hal itu didasari karena kata Fadli Zon, nama Gibran kerap diusulkan beberapa pihak di koalisi termasuk juga organisasi lainnya.

"Termasuk Mas Gibran, ini juga opsi yang paling penting gitu, yang sudah jadi aspirasi juga di dalam koalisi ada juga yang lain-lain," kata Fadli Zon, Selasa (10/10/2023).

Fadli Zon mengatakan, saat ini KIM masih menunggu putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres.

Menurutnya, gugatan itu menjadi suatu hal yang paling menentukan bagi KIM dalam menentukan siapa cawapres untuk Prabowo Subianto.

"Kalau hal itu (putusan MK) saya kira merupakan bagian dari pembicaraan juga gitu, karena itu juga sangat menentukan gitu ya ada opsi-opsi tentu," katanya. 

Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved