Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Kementerin Pertanian

Segini Jumlah Setoran Anak Buah ke Syahrul Yasin Limpo Tiap Bulan, Ada Mata Uang Asing

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo punya cara ampuh dalam memaksa bawahannya agar mau setor uang.

Editor: Alpen Martinus
Kompas.com/Ardito R
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersangka Korupsi di Kementerian Pertanian 

Uang yang diserahkan bawahan Syahrul, kata Alex, bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang telah digelembungkan dan permintaan uang kepada para vendor yang memenangkan proyek di Kementan.

Setiap bulan, Kasdi dan Syahrul secara rutin menyetorkan uang perasan tersebut ke Syahrul dalam pecahan asing dengan nilai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat.

“Dilakukan rutin tiap bulan dengan menggunakan mata uang asing,” ujar Alex.

Karena perbuatannya, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved