Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Miss Universe Indonesia 2023

Pantas Polisi Tahan Sarah Tersangka Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia 2023, Ini Alasannya

Sosok Andaria Sarah Dewia atau Sarah resmi ditahan polisi sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023.

Editor: Alpen Martinus
Instagram/Kompas.com
COO Andaria Sarah Dewia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan finalis Miss Universe Indonesia 2023. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pelecehan seksual sempat mencoreng kegiatan Miss Universe Indonesia 2023.

Hal tersbeut dilaporkan dan dikeluhkan oleh beberapa finalis.

Mereka tak senang dengan perlakuan yang terjadi saat karantina.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Dalang yang Perintahkan COO Miss Universe Lakukan Body Checking Pada Finalis

Polda Metro Jaya pun melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

Mereka pun menetapkan Andaria Sarah Dewia sebagai tersangka.

Ia pun kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Sarah pun mengaku tak melakukan seperti apa yang dituduhkan kepadanya.

Baca juga: Sosok Tersangka Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia Ternyata Chief Operating Officer

Sosok Andaria Sarah Dewia atau Sarah resmi ditahan polisi sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023.

Wanita yang akrab disapa Sarah itu adalah Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.

Ia ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya pada Jumat (13/10/2023).

Penahanan terhadap Sarah dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Sosok Safa Attamimi, COO Miss Universe Indonesia, Perempuan Sukses dari Gorontalo kini Tuai Sorotan

"(Resmi) ditahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Sarah telah dijebloskan ke dalam penjara per Jumat kemarin.

Dia ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka.

"Terhadap saudari Andaria Sarah Dewia telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023," ungkap Trunoyudo, Jumat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved