Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penganiayaan Bocah 7 Tahun

Nasib Pilu Bocah 7 Tahun, 6 Bulan Disiksa Ayah dan Keluarga Ibu Tirinya, 5 Orang Jadi Tersangka

Selain ayah kandungnya, D juga dianiaya oleh ibu tiri beserta anggota keluarganya yang lain.

Editor: Glendi Manengal
Kolase TribunJatim
Bocah 7 Tahun Disiksa dan Disekap Ayah Kandung dan Keluarga Ibu Tirinya selama 6 Bulan 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima anggota keluarga D sebagai tersangka.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Danang menjelaskan, pada Senin (9/10/2023) sekira pukul 18.00 WIB, pelapor berinisial MN mendapat aduan dari warga bahwa ada anak yang mengalami kekerasan.

Kemudian pada Selasa (10/10/2023), pelapor bersama Dinas Sosial Kota Malang mendatangi rumah keluarga tersebut untuk mengevakuasi korban.

"Di hari itu juga kejadian tersebut dilaporkan ke kami dan kami langsung mengamankan para tersangka," terangnya, dilansir TribunJatim.com.

Selain meringkus para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.

Peran Masing-masing Tersangka

Dari hasil penyelidikan, kelima pelaku memiliki peran masing-masing saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pelaku JA, menganiaya dengan memasukkan kedua tangan korban ke dalam panci berisi air mendidih.

Lalu, memukul serta melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat.

Selain itu juga menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher hingga menendang kaki korban.

Untuk pelaku PA, menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban.

Tak hanya itu, PA juga memukul pipi korban dengan tangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved