Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Unsrat Manado

Mahasiswa PKM Riset Sosial Humaniora Unsrat Telaah Fenomena Pinjaman Online di Sulawesi Utara

Kegiatan meminjam uang dari lembaga sudah lebih mudah dilakukan, di mana dahulu kita harus ke bank untuk mengajukan pinjaman.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
Mahasiswa PKM Riset Sosial Humaniora Unsrat. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak dapat dipungkiri lagi bahwa perkembangan teknologi dan digitalisasi membawa arah hidup manusia ke arah dimana segala sesuatu menjadi lebih mudah dan efisien. 

Berbagai aspek telah dijamah oleh keberadaan teknologi ini, tak terkecuali dalam bidang keuangan.

Dalam bidang ini, salah satu inovasinya adalah keberadaan FinTech (Financial Technology) Pinjaman Online. 

Kegiatan meminjam uang dari lembaga sudah lebih mudah dilakukan, di mana dahulu kita harus ke bank untuk mengajukan pinjaman, sekarang bisa dilakukan lewat smartphone dengan syarat yang lebih mudah dan pencairan yang lebih cepat. 

Ini juga didukung oleh fakta bahwa masyarakat Sulawesi Utara menunjukkan minat yang tinggi dalam menggunakan pinjaman online

Menurut pernyataan dari Kepala OJK Sulutgomalut Darwisman, bahwa pinjaman online yang telah disalurkan sebanyak Rp117,3 Miliar, ia juga mengatakan bahwa total penyaluran pinjaman online di Provinsi Sulut telah mencapai Rp 2,17 triliun, dari tahun 2016 hingga awal Maret 2022.

Dan sudah tumbuh sebesar 98,76 persen dengan jumlah peminjam sebanyak 484.555 akun dan pemberi pinjaman sebanyak 5.014 akun. 

Namun dibalik kemudahan-kemudahan seperti proses pencairan yang cepat, persyaratan yang mudah, cicilan bunga kecil dan berbagai penawaran menggiurkan itu, terdapat banyak efek samping yang justru menyebabkan senjata makan tuan. 

Karena fakta menunjukkan bahwa menurut data dari OJK, hanya 103 perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK per Januari 2022 ini. Data dari OJK juga menunjukkan bahwa sejak tahun 2018 sampai dengan Februari 2022 terdapat 3.784 fintech lending (pinjaman online) illegal.

Sebuah penelitian terdahulu menyatakan terjeratnya para korban dalam kasus pinjaman online yang marak ini tentu berdampak buruk pada psikologis korban, yaitu dengan menyebabkan depresi, stres, dan munculnya rasa cemas (Lestari, 2021).

Di Sulawesi utara ditemukan banyak perusahan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat, dimana perusahaan itu melakukan tindak kejahatan berupa tekanan psikis, pencurian data dan teror. 

Di masyarakat kasus pinjaman online ini berdampak buruk pada psikologis korbannya , yaitu dapat menyebabkan depresi, stres, dan munculnya rasa cemas.

Hal ini terlihat dari seseorang yang terjerat dalam kasus pinjaman online cenderung akan merasa takut dan juga merasa terganggu akibat teror dari penagih pinjaman online tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa seorang yang diteror akan merasa tidak tenang dan cemas sehingga menyebabkan depresi dan stres.

Berakar dari fenomena inilah, tim PKM-RSH (Riset Sosial Humaniora) Universitas Sam Ratulangi mengadakan riset dengan judul “Korban Pinjaman Online: Analisis Tingkat Depresi, Stres, dan Kecemasan Berdasarkan DASS (Depression, Anxiety, Stress Scales) 42 di Sulawesi Utara” Dengan tujuan untuk lebih memahami dampak pinjaman online terhadap kesejahteraan mental masyarakat Sulawesi Utara.

Tim terdiri dari Krisma Naomi Shinta, Utari Sembiring, Rahmat Sepron Adam, Abimanyu Rangga Wijaya dan dosen pendamping Cicilia Pali, M.Psi, Psikolog. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved