Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Partai Gerindra

Gerindra Kota Manado Deklarasi Prabowo-Gibran sebagai Paslon Pilpres 2024

Berita Populer di Sulut, Gerindra Deklarasi Prabowo-Gibran sebagai Paslon Pilpres 2024.

Editor: Frandi Piring
Tribun Solo/Andreas Chris
Kabar terkini, Berita Populer di Sulut, Gerindra Manado-Sulut Deklarasi Prabowo-Gibran sebagai Paslon Pilpres 2024. Potret Prabowo Subianto kembali bertemu dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Harlah PMII di Benteng Vastenburg Solo, Jumat (23/6/2023) lalu. 

Prabowo Subianto tunggu putusan MK soal batas usia Cawapres

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan, dirinya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan pada 16 Oktober 2023, sebelum memutuskan bakal calon wakil presiden yang akan mendampinginya.

Adapun Prabowo merupakan bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, PAN, Partai Bulan Bintang dan Partai Gelora.

"Ya kita lihat nanti. Kita tunggu hasil," ujar Prabowo saat ditemui di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

"Ya, kita tunggu keputusan MK," tambahnya.

Terkait banyaknya usulan dari Gerindra daerah agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ditunjuk menjadi cawapres, Prabowo mengatakan, telah mencatat usulan itu.

Namun demikian, dia menerangkan, keputusan cawapresnya harus diambil bersama semua partai di Koalisi Indonesia Maju.

"Tadi sudah saya katakan, ini keputusan harus dengan semua ketua partai koalisi," ucap Prabowo.

Gerindra sendiri telah mengakui nama Gibran terus diusulkan oleh partai di Koalisi Indonesia Maju hingga relawan Jokowi.

Akan tetapi, Gibran belum bisa maju sebagai capres maupun cawapres karena usianya masih 36 tahun. 

Diberitakan sebelumnya, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi,

yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Gibran Rakabuming mendampingi Prabowo Subianto saat peringatan Hari Veteran Nasional di Solo pada Rabu lalu. Relawan Prabowo sempat mengusulkan duet Prabowo - Gibran saat Menteri Pertahanan itu berada di Solo.
Gibran Rakabuming mendampingi Prabowo Subianto saat peringatan Hari Veteran Nasional di Solo pada Rabu lalu. Relawan Prabowo sempat mengusulkan duet Prabowo - Gibran saat Menteri Pertahanan itu berada di Solo. (Kolase Tribun Manado/@prabowo)

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Baca juga: Manuver Kaesang Pangarep, Segera Bertemu Prabowo Subianto Setelah Tatap Muka dengan Puan Maharani

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved