Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Boltim Sulawesi Utara

Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Boltim 2024, Ini yang Disampaikan Sachrul Mamonto

Rapat dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Boltim dan tanggapan Sachrul Mamonto terhadap pandangan umum tersebut.

Penulis: Teguh Putra Mamonto | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto, menghadiri dapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Boltim Tahun 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Boltim, Sulawesi Utara, Senin (9/10/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLTIM - Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto, menghadiri dapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Boltim Tahun 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Boltim, Sulawesi Utara, Senin (9/10/2023).

“Ranperda tentang APBD Tahun 2024 telah disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Turunannya, yaitu Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sambil menunggu peraturan menteri tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan,” jelas Sachrul Mamonto.

Ia juga menyampaiakan pentingnya menopang program dan kegiatan prioritas dengan anggaran yang memadai.

“Guna suksesnya penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam perencanaan kerja pembangunan daerah (RKPD) 2024 yang selanjutnya akan diimplementasikan melalui program dan kegiatan prioritas, maka sudah selayaknya ditopang dengan anggaran yang memadai berkualitas, transparan, dan akuntabel,” ujar Sachrul Mamonto.

Setelah itu, ia memaparkan ketersediaan anggaran yang termuat di dalam RAPBD Tahun Anggaran 2024 yang mengemukakan target penerimaan pendapatan alokasi belanja dan alokasi pembiayaan daerah.

“Pendapatan Daerah pada APBD Boltim tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 602.873.269.364 yang terdiri atas PAD sebesar Rp 30.136.637.912; pendapatan transfer sebesar Rp 560.621.082.094; yang ketiga lain-lain. Pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 12.115.549.358; belanja daerah Kabupaten Boltim Tahun Anggaran 2024 dialokasikan sebesar Rp 602.873.269.364 yang terdiri atas belanja operasional sebesar Rp 417.913.893.106; belanja modal Rp 70.999.720.261; belanja tak terduga Rp 3.485.589.962; belanja transfer Rp 110.474.065.981. Proyeksi pembiayaan tahun anggaran 2024, pemda mengusulkan kepada legislatif anggaran perimbangan atau tidak ada defisit anggaran yang artinya bahwa antara pendapatan dan belanja daerah berimbang atau sama hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” papar Sachrul Mamonto.

Selanjutnya rapat dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Boltim dan tanggapan Sachrul Mamonto terhadap pandangan umum tersebut.

Setelah itu penyampaian Ranperda APBD Tahun 2024 oleh Sachrul Mamonto kepada Ketua DPRD Boltim, Fuad Landjar. 

Rapat Paripurna dihadiri oleh para anggota DPRD Boltim, para pejabat tinggi pratama, administrator, dan sangadi.

Bupati Boltim Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Penyelenggraan Kearsipan Daerah 2023

Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Xiaomi Redmi Note 12 Pro 5G, Kamera Sensor Sony IMX766, Dijual Segini

Baca juga: Pantas Lucinta Luna Panik Wig Lepas Saat Naik Roller Coaster, Ternyata Ada yang Ketahuan

Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto, menghadiri rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah terhadap rancangan peraturan daerah penyelenggaraan kearsipan daerah 2023 di ruang sidang Kantor DPRD Boltim, Sulawesi Utara, Senin (9/10/2023).

Sachrul Mamonto menyampaikan pentingnya menetapkan ranperda di luar propom perda terhadap penyelenggaraan kearsipan daerah.

“Penyelenggaraan kearsipan merupakan wujud nyata kepedulian terhadap proses tata kelola dan administrasi serta dokumentasi,“ kata Sachrul Mamonto.

Dalam hal regulasi, ia memaparkan tentang pembentukan produk hukum daerah dan tujuan penyelenggaraan kearsipan daerah.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Huruf C dan Pasal 16 Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Perencanaan Ranperda meliputi kegiatan perencanaan penyusunan peraturan di luar Propom Perda. Sehingga pemerintah daerah mengajukan rancangan perda tentang penyelenggaraan kearsipan dengan tujuan menjaga dan mengoptimalkan tata kelola kearsipan daerah,” kata Sachrul Mamonto.

Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto, menghadiri rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah terhadap rancangan peraturan daerah penyelenggaraan kearsipan daerah 2023 di ruang sidang Kantor DPRD Boltim, Sulawesi Utara, Senin (9/10/2023).
Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto, menghadiri rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah terhadap rancangan peraturan daerah penyelenggaraan kearsipan daerah 2023 di ruang sidang Kantor DPRD Boltim, Sulawesi Utara, Senin (9/10/2023). (Tribunmanado.co.id/HO)
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved