Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Napi Remaja Tewas Setelah Divonis, Pencet Bisul Sembarangan di Kepala hingga Alami Infeksi

Viral seorang napi remaja tewas setelah divonis diduga akibat memencet bisul di kepala secara sembarangan.

Editor: Tirza Ponto
HO/TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Viral seorang napi remaja tewas setelah divonis diduga akibat memencet bisul di kepala secara sembarangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember Jawa Timur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral kisah seorang narapidana atau napi remaja yang meninggal usai divonis.

Sang remaja berinisial MA (16) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember Jawa Timur.

Setelah mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada 2 Oktober 2023 lalu remaja tersebut tewas.

Dugaan penyebab dirinya tewas pun terungkap.

Napi remaja itu sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember.

Suasana di Lapas Kelas II A Jember, di mana salah satu tahanan anak meninggal usai divonis.
Suasana di Lapas Kelas II A Jember, di mana salah satu tahanan anak meninggal usai divonis. (Surya/Imam Nawawi)

Baca juga: Viral Bocah di Simalungun Dianiaya Tante Pakai Sapu Lidi dan Setrika Panas, Gegara Masalah Sepele

Namun nahas napi remaja asal Kecamatan Gumukmas Jember tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Lantas bagaimana kronologi kasus ini?

Menurut Staf Bimkeswat Bagian Kesehatan Lapas Kelas 2A Jember, Ahmad Ainul Yakin sebelum meninggal dunia, korban sudah mengeluh sakit.

Sakit yang dikeluhkan korban adalah sakit bisul pada bagian belakang kepala sebelah kanan sekitar 30 September 2023.

"Sudah diobati dengan diberi obat antibiotik, dan menjalani perawatan di pelayanan kesehatan kami. Bahkan pada 2 Oktober kemarin menjalani sidang putusan terkait kasusnya," kata Yakin saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).

Menurut Yakin, saat itu hakim PN Jember menyatakan MA bersalah karena melakukan perkelahian secara bersama-sama dan divonis enam bulan penjara.

"Ia menjadi terdakwa kasus penganiayaan Pasal 170 KUHP. Saat itu karena masih menjalani sidang, napi anak ini masih berstatus tahanan dari PN Jember," kata Yakin.

Setelah menjalani sidang tersebut, kata Yakin, MA kembali menjalani perawatan di Klinik Lapas Kelas 2A Jember.

Namun karena merasa tubuhnya tidak nyaman, lanjut Yakin, anak ini tiba-tiba memencet bisul di kepalanya.

"Setelah dipijat, bisulnya mengeluarkan nanah dan akhirnya menyebarkan infeksi di dalam tubuhnya. Istilah medisnya mengalami phlegmon yang kemudian menyebabkan peradangan sampai ke paru-paru," katanya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved