Mata Lokal Memilih
Belum Penetapan DCT Pemilu 2024, Bawaslu Kotamobagu Tanggapi Bacaleg Sudah Pasang Nomor Urut di APK
DCT Pemilu 2024 baru akan ditetapkan pada November 2023 mendatang. Tetapi, cukup banyak bacaleg di Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang seakan melangkahi.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Penetapan Daftar Calon Tetap Pemilu 2024 belum dilakukan, namun sudah ada bakal calon legislatif (bacaleg) yang menggunakan nomor urut di baliho.
DCT Pemilu 2024 baru akan ditetapkan pada November 2023 mendatang.
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit.
"DCT itu sekarang masuk dalam tahapan pencermatan sampai dengan tanggal 3 Oktober," katanya saat ditemui Tribunmanado.co.id di Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu, Senin (2/10/2023).
"Selesai pencermatan, kemudian penyusunan, dan nanti tanggal 3 November baru ditetapkan," sambungnya.
Akan tetapi, cukup banyak bacaleg di Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang seakan melangkahi DCT Pemilu 2024.
Hal ini terlihat dari sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang terpampang dengan menggunakan nomor urut, dan menuliskan secara terang-terangan calon legislatif, bukan bakal calon legislatif.
Yunita Mokodompit pun kemudian menanggapi hal ini.
Ia mengatakan jika Bawaslu Kotamobagu sudah berupaya mengimbau ke peserta pemilu.
"Kalau persoalan APK kita dari Bawaslu sudah ada upaya imbauan kepada peserta pemilu bahwa harusnya APK itu sebatas sosialisasi," terangnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok Selasa 3 Oktober 2023, Info BMKG Wilayah Diguyur Hujan
Baca juga: Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kantor Cabang BRI Tondano
Ketua Bawaslu Kotamobagu itu juga menegaskan bila mereka belum bisa melakukan penindakan lebih.
"Hanya saja kita belum bisa melakukan penindakan terhadap APK yang sudah terpasang karena belum masuk dalam tahapan kampanye," ucapnya.
"Jadi belum ada sanksinya, tetapi ada upaya imbauan kepada peserta pemilu khusunya kepada bakal calon," tambahnya.
Menurutnya, sudah ada regulasi yang mengatur tentang APK pemilu.
"Penekanannya bahwa APK itu seharusnya berdasarkan PKPU, yakni hanya dalam bentuk sosialisasi," tuturnya.

MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.