Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Belum Penetapan DCT Pemilu 2024, Bawaslu Kotamobagu Tanggapi Bacaleg Sudah Pasang Nomor Urut di APK

DCT Pemilu 2024 baru akan ditetapkan pada November 2023 mendatang. Tetapi, cukup banyak bacaleg di Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang seakan melangkahi.

Tribunmanado.co.id/Diki Gobel
Sejumlah APK yang menunjukkan bacaleg lengkap dengan nomor urutnya di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Minggu (1/10/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Penetapan Daftar Calon Tetap Pemilu 2024 belum dilakukan, namun sudah ada bakal calon legislatif (bacaleg) yang menggunakan nomor urut di baliho.

DCT Pemilu 2024 baru akan ditetapkan pada November 2023 mendatang.

Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit.

"DCT itu sekarang masuk dalam tahapan pencermatan sampai dengan tanggal 3 Oktober," katanya saat ditemui Tribunmanado.co.id di Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu, Senin (2/10/2023).

"Selesai pencermatan, kemudian penyusunan, dan nanti tanggal 3 November baru ditetapkan," sambungnya.

Akan tetapi, cukup banyak bacaleg di Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang seakan melangkahi DCT Pemilu 2024.

Hal ini terlihat dari sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang terpampang dengan menggunakan nomor urut, dan menuliskan secara terang-terangan calon legislatif, bukan bakal calon legislatif.

Yunita Mokodompit pun kemudian menanggapi hal ini.

Ia mengatakan jika Bawaslu Kotamobagu sudah berupaya mengimbau ke peserta pemilu.

"Kalau persoalan APK kita dari Bawaslu sudah ada upaya imbauan kepada peserta pemilu bahwa harusnya APK itu sebatas sosialisasi," terangnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok Selasa 3 Oktober 2023, Info BMKG Wilayah Diguyur Hujan

Baca juga: Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kantor Cabang BRI Tondano

Ketua Bawaslu Kotamobagu itu juga menegaskan bila mereka belum bisa melakukan penindakan lebih.

"Hanya saja kita belum bisa melakukan penindakan terhadap APK yang sudah terpasang karena belum masuk dalam tahapan kampanye," ucapnya.

"Jadi belum ada sanksinya, tetapi ada upaya imbauan kepada peserta pemilu khusunya kepada bakal calon," tambahnya.

Menurutnya, sudah ada regulasi yang mengatur tentang APK pemilu.

"Penekanannya bahwa APK itu seharusnya berdasarkan PKPU, yakni hanya dalam bentuk sosialisasi," tuturnya.

sdvgkdfbngfkjbn
Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit.
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved