Sulawesi Utara
Tim Pengadaan Lahan Tol Manado - Bitung Berdialog dengan Pemilik Tanah Terimbas di Kauditan Minut
Pemerintah memilih dialog sebagai langkah awal dalam penyelesaian lahan Tol Manado-Bitung seksi 2.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah memilih dialog sebagai langkah awal dalam penyelesaian lahan Tol Manado-Bitung seksi 2.
Tim Persiapan Pengadaan Lahan Seksi 2 Tol Manado-Bitung, melakukan konsultasi dan dialog dengan dua pemilik tanah yang terkena imbas pengadaan lahan tol, di Desa Kauditan Dua dan Paslaten, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara.
Dua pemilik lahan yaitu Seprianus Nenoelan, warga Desa Kauditan Dua; dan Agnes Moningka Mongkaren, warga Desa Paslaten, dengan luas lahan masing-masing 120 m2 dan 450 m2.
Dialog dengan pemilik tanah ini dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan penambahan lahan Jalan Tol Manado-Bitung.
Dialog digelar di Kantor Hukum Tua, Desa Paslaten dan dihadiri Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Sulut, Badan Pertanahan Nasional Sulut, BPJN, dan perwakilan pemilik lahan.
Kepala Disperkimtan Sulut, Alexander Wattimena menjelaskan, pembangunan perlu mendapatkan kesepakatan dari masyarakat.
Ia mengatakan dialog dengan perwakilan pemilik lahan berjalan baik.
Warga sudah menyepakati dan mendukung. Di mana, salah satu warga sempat menanyakan soal harga.
"Namun itu nanti karena saat ini masih dalam tahap persiapan. Nanti ada appraisal yang akan menilai berapa harga nilai tanah dan objek yang ada di dalamnya," ujar Wattimena kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (29/9/2023).
Tim pelaksana appraisal, kata Wattimena bersifat mandiri dan tidak terpengaruh oleh pemerintah.
"Harganya akan ditentukan oleh tim(appraisql). Kita tinggal membayar sesuai kesepatakan berapapun nilainya," katanya.
Staff PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado-Bitung, Fuad Tangkudung menjelaskan, pihaknya melakukan konsultasi publik di tiap kelurahan yang masuk dalam daftar nama yang dibebaskan.
"Setelah tahapan konsultasi publik baru kita mengusulkan kepada Gubernur untuk dibuatkan Penetapan Lokasi (Penlok) lewat ketua tim,” jelasnya.
Lanjut dikatakan Fuad, Permen ATR Nomor 19 Tahun 2021, mengatur tentang mekanisme pengadaan tanah, yang meliputi tahapan persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
“Jadi yang perlu dipahami masyarakat bahwa pada tahapan persiapan ini belum ada pembayaran, ini tahapan mempersiapkan pelaksanaan,” katanya.(ndo)
Baca juga: 3 Mafia Tanah di Sulut Jadi Tersangka, Pengamat: Harus Diusut Keterlibatan BPN dan Pengadilan
Baca juga: BREAKING NEWS Ribuan Warga Padati Stadion Maesa Tondano Minahasa Peringati HUT ke-89 GMIM Bersinode
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Bersama Komunitas Ojek Online Kopolresta Manado Gelorakan Satu Sulut Cinta Aman dan Damai |
![]() |
---|
Alumni UGM Asal Sulut Taufik Tumbelaka: Unjuk Rasa Momentum Evaluasi Pemangku kebijakan Pejabat |
![]() |
---|
Pendeta John Sumilat Imbau Warga Sulut Tak Terpancing Demo, Hadapi Situasi dengan Belas Kasih |
![]() |
---|
Doa Bersama Polda Sulut dan Ojol, Suasana Haru Iringi Sholat Ghaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Demo di Berbagai Daerah, Momen Pemerintah Berbenah, Tinjau Kebijakan yang Mengikat Leher Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.