Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelatihan P3PD Kemendagri

Hari Terakhir Pelatihan P3PD Kemendagri RI, Para Peserta Terima Materi Fungsi Pengawasan BPD 

Sesuai Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
Hari Terakhir Pelatihan P3PD Kemendagri RI, Para Peserta Terima Materi Fungsi Pengawasan BPD. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelatihan Penguatan Program Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Bina Desa, bagi aparatur desa Minahasa Selatan ( Minsel) dan Bolaang Mongondow (Bolmong) memasuki hari terakhir, Jumat (29/9/2023), di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Sulawesi Utara

Hari terakhir pelatihan, pelatih memberikan materi terkait fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Sesuai Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Delano Pinasang salah satu pelatihan mengatakan di hari terakhir materi yang diberikan terkait fungsi pengawasan BPD. 

Menurutnya, materi ini sangat penting karena BPD akan mendapatkan pemahaman terkait penegasan fungsi dan tugasnya di desa. 

"Kenapa penting sekali karena selama ini banyak sekali kesalahpahaman yang terjadi antara BPD dan pemerintah desa yang akhirnya membawa kerugian kepada masyarakat," tuturnya. 

Kata Delano banyak yang memandang BPD seperti DPRD, padahal tugasnya berbeda karena fungsi BPD lebih banyak melakukan fungsi pengawasan di desa. 

Perlu juga dipahami bahwa BPD dan pemerintah desa adalah mitra kerja yang harus melengkapi satu dengan yang lain. 

Tetapi kenyataannya masih banyak ditemui justru jadi lawan atau oposisi di desa yang akhirannya merugikan masyarakat. 

"Jadi lewat materi ini kita kembali menegaskan seperti apa tugas BPD yang merupakan pengawas pemerintah desa. 

Karena sering BPD salah kaprah tugas sebenarnya hanya pengawasan bukan memeriksa," pungkasnya. 

Dia berharap lewat materi ini ke depan bisa meminimalisir konflik yang selama ini sering terjadi di desa antara BPD dan pemerintah desa. 

"Semoga tidak terjadi lagi karena mereka hadir sama-sama untuk mendengar materi ini," tuturnya. (Edi) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved