Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PT BDL Bolmong

Sidang Pemalsuan Akta PT BDL Bolmong, Terdakwa Daradjat Bongkar Ada Staf yang Upload Akta Tanpa Izin

Di persidangan, terdakwa Daradjat mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan terdakwa Victor.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado Nielton Durado.
Sidang PT BDL Bolmong di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu 27 September 2023. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Dua terdakwa kasus pemalsuan akta otentik PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yakni Daradjat Suryaman dan Victor Pandunata menjalani sidang lanjutan di PN Manado, Sulawesi Utara, Rabu 27 September 2023. 

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi

Di persidangan itu, terdakwa Daradjat mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan terdakwa Victor.

Ia mengatakan baru bertemu setelah ada kasus pemalsuan akta yang mencuat. 

Daradjat membeberkan perkenalan awal adalah melalui Ilmiawan Dekrit, seorang notaris senior yang pernah menjabat Ketua Majelis Pengawas Notaris Jakarta Barat dan Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DKI Jakarta.

"Sejak awal saya tidak pernah bertemu, berkomunikasi maupun berinteraksi dengan Victor. Pertemuan pertama adalah setelah adanya permasalahan ini," ujar Daradjat didalam persidangan. 

Kemudian tentang draft Akta Depot (penyimpanan) yang kemudian terupload di sistem SABH Kemenkumham RI, Daradjat menduga kuat itu adalah tindakan yang dibuat staf Ilmiawan bernama Eko di Jakarta. 

"Perihal Akta Depot milik Victor, sejak awal saya hanya diberitahu sekilas oleh Ilmiawan dan Eko (staff) dan sesuai dengan pengakuan Ilmiawan didalam persidangan, yang mendraftkan akta tersebut adalah Eko," ujar Daradjat lagi. 

Awalnya Daradjat merasa tidak ada masalah dengan apa yang diberitahukan oleh Ilmiawan dan Eko.

"Karena itu hanya bersifat penegasan sehingga saya rasa tidak ada masalah disitu," tutur Daradjat.

Setelah itu, terdakwa Daradjat menelpon Eko menanyakan status akta tersebut. 

Ternyata jawaban Eko bahwa Akta tersebut sudah dia upload ke SABH melalui akun Daradjat untuk penggantian organ perseroan dan komposisi saham. 

"Saya cukup terkejut dan mengkonfirmasi kepada Eko mengapa sudah diupload dan apakah ada diperintah demikian oleh Pak Notaris Ilmiawan, dan Eko menjawab bahwa tidak ada yang suruh, saya yang inisiatif karena apa gunanya akta tersebut dibuat kalau tidak merubah apapun," ungkap Daradjat.

Ia mengatakan, sejak awal Eko sudah memegang akun Notaris terdakwa. 

"Biasanya Eko selalu konfirmasi ke saya kalau mau upload. Tapi dalam kasus ini tidak ada sama sekali," ungkapnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved