PT BDL Bolmong
Sidang Pemalsuan Akta PT BDL Bolmong, Terdakwa Daradjat Bongkar Ada Staf yang Upload Akta Tanpa Izin
Di persidangan, terdakwa Daradjat mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan terdakwa Victor.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Dua terdakwa kasus pemalsuan akta otentik PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yakni Daradjat Suryaman dan Victor Pandunata menjalani sidang lanjutan di PN Manado, Sulawesi Utara, Rabu 27 September 2023.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi
Di persidangan itu, terdakwa Daradjat mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan terdakwa Victor.
Ia mengatakan baru bertemu setelah ada kasus pemalsuan akta yang mencuat.
Daradjat membeberkan perkenalan awal adalah melalui Ilmiawan Dekrit, seorang notaris senior yang pernah menjabat Ketua Majelis Pengawas Notaris Jakarta Barat dan Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DKI Jakarta.
"Sejak awal saya tidak pernah bertemu, berkomunikasi maupun berinteraksi dengan Victor. Pertemuan pertama adalah setelah adanya permasalahan ini," ujar Daradjat didalam persidangan.
Kemudian tentang draft Akta Depot (penyimpanan) yang kemudian terupload di sistem SABH Kemenkumham RI, Daradjat menduga kuat itu adalah tindakan yang dibuat staf Ilmiawan bernama Eko di Jakarta.
"Perihal Akta Depot milik Victor, sejak awal saya hanya diberitahu sekilas oleh Ilmiawan dan Eko (staff) dan sesuai dengan pengakuan Ilmiawan didalam persidangan, yang mendraftkan akta tersebut adalah Eko," ujar Daradjat lagi.
Awalnya Daradjat merasa tidak ada masalah dengan apa yang diberitahukan oleh Ilmiawan dan Eko.
"Karena itu hanya bersifat penegasan sehingga saya rasa tidak ada masalah disitu," tutur Daradjat.
Setelah itu, terdakwa Daradjat menelpon Eko menanyakan status akta tersebut.
Ternyata jawaban Eko bahwa Akta tersebut sudah dia upload ke SABH melalui akun Daradjat untuk penggantian organ perseroan dan komposisi saham.
"Saya cukup terkejut dan mengkonfirmasi kepada Eko mengapa sudah diupload dan apakah ada diperintah demikian oleh Pak Notaris Ilmiawan, dan Eko menjawab bahwa tidak ada yang suruh, saya yang inisiatif karena apa gunanya akta tersebut dibuat kalau tidak merubah apapun," ungkap Daradjat.
Ia mengatakan, sejak awal Eko sudah memegang akun Notaris terdakwa.
"Biasanya Eko selalu konfirmasi ke saya kalau mau upload. Tapi dalam kasus ini tidak ada sama sekali," ungkapnya.
Bacaan Doa Islam Kamis Malam |
![]() |
---|
Lirik Lagu Rasah Bali 2 – LAVORA feat. Ena Vika |
![]() |
---|
Lokasi Tempat Buang Sampah Sementara di Wanea Manado Imbas Diblokirnya TPA Sumompo |
![]() |
---|
Alfamart Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu di 34 Kota, Manado Gelar di Kecamatan Singkil |
![]() |
---|
Warga Sediakan Lahan Buang Sampah Imbas Pemblokiran TPA Sumompo Manado, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.